SWARA NON-MUSLIM

Blog ini di-dedikasikan bagi kalangan non-muslim Indonesia!

Hi guys, apa kabar? Gimana keadaan di Indonesia sekarang?

FYI:

Sementara blog ini sedang di maintenance silakan click blog ini

-------> nabimuhamad.wordpress

Semua artikel di blog itu bisa langsung di download (PDF file). Juga tersedia terjemahan buku-buku "subversif" dalam bhs Indonesia yg tidak mungkin boleh diterjemahkan & disebarkan secara 'legal' di negara-negara mayoritas islam, include Indonesia, karena akan bikin para muslimer penganut "agama damai" itu ngamuk bin kalap.

Buruan download ebook-nya mumpung belum disensor oleh muslim yg ketakutan islamnya dibongkar habis kepalsuannya.

Untuk info lainnya silahkan email aku: namasamaran@riseup.net atau follow twitterku:@islamexpose

Selamat datang dalam Terang Kebenaran. God bless you all

.

FATWA SAUDI :
DILARANG BANGUN GEREJA
DI NEGARA-NEGARA MUSLIM





Official Saudi Fatwa of July 2000 Forbids Construction of Churches in Muslim Countries; Kuwaiti MP Concurs

Special Dispatch - No. 1123.



Situs http://www.kalemat.org mengumumkan sebuah fatwa bertanggal July 3, 2000 oleh Dewan Permanen bagi Riset Akademis dan Keputusan Hukum Religius (The Permanent Council for Scholarly Research and Religious Legal Judgment), sebuah organ Kementerian Agama Saudi, MELARANG pembangunan tempat-tempat ibadah non-Muslim di negara-negara Muslim. Fatwa ini mengatakan bahwa non-Muslim dilarang membangun markas di Semenanjung Arab, menerima kewarganegaraan Saudi atau membeli tanah/rumah disana. Sementara itu, harian Kuwait, Al-Siyassa, melaporkan bahwa anggota parlemen Kuwait, Walid Al-Tabatabai, mengumumkan bahwa ia juga menentang pembangunan rumah-rumah ibadah non-Muslim di negara-negara Muslim.

Ini kutipan dari dua sumber diatas:

SEMUA AGAMA SELAIN ISLAM ADALAH BID'AH

FATWA SAUDI: "Dewan Permanen ... mempelajari pertanyaan dari beberapa orang kpd Mufti Agung ... ttg topik pembangunan rumah-rumah ibadah bagi kafir di Semenanjung Arab, spt konstruksi gereja-gereja bagi Kristen dan tempat-tempat ibadah bagi Yahudi dan bagi para kafir lain dan juga masalah perusahaan atau organisasi yg mengambil tempat permanen bagi para pekerja mereka yg kafir utk melakukan ritual-ritual kafir.

"Setelah menimbang pertanyaan-pertanyaan tsb, inilah jawaban Dewan:

"SEMUA AGAMA selain Islam adalah bid'ah dan sesat (heresy and error). Tempat yg dipersiapkan bagi ibadah selain Islam adalah tempat bid'ah dan kesesatan, karena adalah dilarang utk beribadah kpd Allah dgn cara selain yg sudah ditentukan ALlah dlm Islam. Hukum Islam (syari'ah) adalah hukum religius final dan definitif. Hukum ini berlaku bagi semua manusia & JIN, dan hukum ini meng-abrogasi (membatalkan) semua (hukum) yg datang sebelumnya. Ini sebuah masalah yg sudah mendapat konsensus.

"Barang siapa yg menyatakan bahwa ada kebenaran dlm apa yg dikatakan Yahudi, atau Kristen - terlepas apakah ia bagian dari mereka atau tidak - telah menolak Quran dan sunnah nabi Muhammad dan konsensus bangsa Muslim. Karena Allah mengatakan: 'Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahu [Quran 34:28]'; 'Katakanlah: Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semu [Quran 7:158]'; 'Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam [3:19]'; ' Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya [3:85]'; 'Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk … [98:6].'

"Oleh karena itu, agama (Islam) melarang kekafiran dan ini mewajibkan dilarangnya pemujaan Allah dgn cara selain syariah Islam. Ini termasuk larangan bagi pembangunan tempat-tempat ibadah menurut hukum religius yg di-abrogasi (dibatalkan), Yahudi atau Kristen atau yg lain, karena tempat-tempat ibadah ini - baik dlm bentuk gereja atau yg lain - dianggap rumah-rumah bid'ah, karena ibadah yg dipraktekkan mereka adalah sebuah pelanggaran syariah Islam, yg membatalkan semua hukum agama yg ada sebelumnya. Allah mengatakan ttg kafir dan pekerjaan mereka: 'Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan [25:23].'

"Jadi ulama setuju akan larangan utk membangun tempat-tempat ibadah bid'ah, spt gereja-gereja Kristen, disebuah negara Muslim, dan dilarang bagi adanya dua arah doa yg ko-eksis disebuah negara Muslim, dan dilarang bagi lambang kafir, gereja atau apapun. Mereka setuju bahwa adalah WAJIB utk MENGHANCURKAN gereja atau tempat ibadah bid'ah yg didirikan setelah lahirnya Islam, dan dilarang utk menentang penguasa dlm hal penghancuran ini, dan ia harus dipatuhi.“

" 'Ulama setuju bahwa pembangunan tempat-tempat ibadah bid'ah spt gereja-gereja di Semenanjung Arab adalah DOSA YANG PALING BERAT DAN TINDAK KEJAHATAN YANG PALING BIADAB, karena ada perkataan nabi (hadis) yang eksplisit dan bisa dipercaya
yang melarang eksistensi dua agama di Semenanjung Arab, antara lain adalah kata-kata nabi yang disampaikan Imam Malik dll dan diriwayahkan dlm Sahihayn [koleksi hadis otoritatif bagi Sunni Muslim yg disusun Al-Bukhari dan Muslim]: 'TIDAK AKAN ADA DUA AGAMA (yang eksis) BERSAMA-SAMA DALAM SEMENANJUNG ARAB.'

"Semenanjung Arab adalah tempat perlindungan dan markas Islam. Dilarang utk mengijinkan kafir untuk mempenetrasinya atau menerima kewarganegaraan atau membeli tanah/rumah, apalagi membangun gereja bagi pemuja salib. Tidak ada tempat bagi dua agama di Semenanjung Arab, tapi hanya bagi satu - agama Islam, yg dikirim Allah lewat Muhammad, rasul dan nabiNya. Tidak akan ada dua arah solat disana, tapi hanya satu arah- yaitu arah Muslim, menuju Ka'bah di Mekah. Terpuji Allah yg memberikan kekuasaan kpd penguasa tanah-tanah ini mengusir rumah-rumah bid'ah ini dari tanah Islam murni.

"[Kami menghadap] Allah, tempat kami mengeluh tentang rumah-rumah bidah yg dibawa musuh-musuh Islam, spt gereja-gereja dll, kepada negara-negara. Kami memintaNya utk melindungi Islam dari tipu daya mereka.

"Barang siapa mengijinkan pendirian rumah ibadah bid'ah spt gereja, atau barangsiapa memberi tempat permanen di negara Muslim [utk mereka beribadah] - ini merupakan bantuan paling parah bagi kekafiran dan membawa ritual mereka ke alam terbuka, [menentang apa yg dikatakan Quran 5:2] 'Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

"Sheikh Al-Islam Ibn Taymiyya mengatakan: 'Barangsiapa yg berpikir bahwa gereja-gereja adalah rumah Allah dan berfungsi sbg tempat ibadah padaNya, atau barangsiapa yg merasa bahwa tindakan Yahudi dan Kristen adalah ibadah pada Allah dan kepatuhan pada nabiNya, dan barangsiapa menyukai ini dan mengijinkan mereka atau membantu mereka (kafir) untuk membuka (rumah-rumah ibadah) dan menjalankan agama mereka dan merasa bahwa ini sama dgn memenuhi perintah Allah - adalah seorang kafir .'

"Ia juga mengatakan: 'Barangsiapa yg berpikir bahwa mengunjungi dhimmi [non-Muslim monotheis dibawah kekuasaan Muslim] dlm gereja-gereja mereka adalah memenuhi perintah Allah, adalah seorang MURTAD. Kalau ia tidak tahu akan larangan ini, ia harus diberitahu dan jika ia tetap bersikeras, ia adalah seorang MURTAD.'

"Kami mencari perlindungan pada Allah agar tidak sesat dari jalan yg benar … Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka (QS. 47:25)'; ' Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan,sedang Allah mengetahui rahasia mereka (QS. 47:26)'; 'Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka (QS. 47:27)'; 'Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. (QS. 47:28)'. [1]

Anggota Parlemen Kuwait: Dilarang Membangun Rumah-rumah Ibadah bagi Non-Muslim di Negara-negara Muslim

Walid Al-Tabatabai, anggota parlemen komite HAK AZASI MANUSIA (wah.. anggota komite HAM aja ngomongnya kayak gini?! –adm), mengatakan bahwa "pendirian rumah-rumah ibadah bagi non-Muslim di Kuwait adalah MENANTANG HUKUM ISLAM. Ini dilarang oleh konsensus [ulama], spt dikatakan fatwa Kementerian diatas. Ini bukan berarti bahwa non-Muslim dilarang melakukan kewajiban agama mereka. Malah sebaliknya, mereka harus diijinkan, tapi ini harus sesuai dgn hukum dan norma-norma setempat."

Katanya, di Kuwait ada 20 gereja, "Itu berarti, satu gereja bagi setiap 5 Kristen Kuwait, karena mereka tidak lebih dari 100," sementara Kristen lainnya adalah "pekerja sementara yg akan kembali ke negara mereka."

Al-Tabatabai menambahkan, "komite HAM belum membahas isu ini, dan oleh karena itu belum menyetujui atau meratifikasinya. Kalau ada yg setuju, maka itu sikap pribadinya, dan ia melakukannya atas tanggung jawab sendiri." Ia menegaskan bahwa "kebebasan beribadah dan kewajiban agama diijinkan bagi siapapun di dunia, tapi masalah mendirikan rumahah ibadah bagi agama-agama lain tergantung pada syariah."[2]


[1] http://www.kalemat.org/sections.php?so=va&aid=399
Terjemahan Quran diambil dari http://quran.kawanda.net/
[2] Al-Siyassa (Kuwait), December 14, 2005.



Sumber:
http://indonesia.faithfreedom.org/forum/fatwa-saudi-dilarang-bangun-gereja-di-negara-negara-muslim-t35442/

http://memri.org/bin/articles.cgi?Page= ... D=SP112306


ali5196 Translator