SWARA NON-MUSLIM

Blog ini di-dedikasikan bagi kalangan non-muslim Indonesia!

Hi guys, apa kabar? Gimana keadaan di Indonesia sekarang?

FYI:

Sementara blog ini sedang di maintenance silakan click blog ini

-------> nabimuhamad.wordpress

Semua artikel di blog itu bisa langsung di download (PDF file). Juga tersedia terjemahan buku-buku "subversif" dalam bhs Indonesia yg tidak mungkin boleh diterjemahkan & disebarkan secara 'legal' di negara-negara mayoritas islam, include Indonesia, karena akan bikin para muslimer penganut "agama damai" itu ngamuk bin kalap.

Buruan download ebook-nya mumpung belum disensor oleh muslim yg ketakutan islamnya dibongkar habis kepalsuannya.

Untuk info lainnya silahkan email aku: namasamaran@riseup.net atau follow twitterku:@islamexpose

Selamat datang dalam Terang Kebenaran. God bless you all

KUMPULAN FATWA KONYOL
oleh Laina Farhat-Holzman, Ph.D.


Karena tidak ada otoritas religius pusat di Islam, fatwa religius bisa diciptakan hampir oleh setiap ustadz yang punya speaker TOA di mesjid.

Tetangga muslim kita diseluruh dunia telah membangkitkan fatwa dengan hasil yang sangat menghibur bagi kita. Saya tahu tentang humor-humor bawah tanahnya orang Iran dan para muslim lain, saya pikir banyak dari fatwa ini cuma banyolan konyol belaka. Beberapa fatwa, telah menimbulkan tindakan aneh mulai dari rasa geli hingga hasrat membunuh.

FATWA-FATWA ANEH

Fatwa Harry Potter
- Koran Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda. Sebuah fatwa lalu meluncur keluar.

Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making Love (ML)
- Dekan Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.” Muslim-muslim liberal yang malu, berteriak-teriak mencemooh.



Fatwa Pokemon
- Komite Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas-jelas sebuah penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di United Emirat Arab ikut bergabung, mengutuk game-game yang mempromosikan evolusi, yang mereka sebut teori Darwin-Yahudi.

Fatwa Menyusui Rekan Sekantor
- Ezzat Atiya, dosen di Universitas Al Azhar, telah memecahkan masalah bagi wanita dan pria yang tidak menikah yang terpaksa bekerja dalam ruangan yang sama (karena hal ini dilarang dalam islam). “Si wanita bisa membuka kerudung atau memperlihatkan rambutnya didepan orang yang sudah dia susui (teteki),” tulisnya, jadi jika siwanita menyusui teman kerja prianya lima kali, keduanya boleh dengan aman berada dalam satu ruangan bersama.” Universitas Al Azhar menghentikan tugas dosennya dan dia mencabut pernyataannya. Tapi seluruh Kairo sudah keburu tertawa terbahak-bahak.



Fatwa Suntik Polio
- Mullah lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.


Fatwa Salman Rusdhie
- Fatwa Iran punya cara yang lebih mengerikan dibanding temannya di Mesir. Yang paling terkenal kejam, tentu saja, adalah fatwa dari Pemimpin tertinggi Ayatollah (Ayat Allah) Ruhollah (Roh Allah) Khomeini, yang memandang buku masterpiece Salman Rushdie, The Satanic Verses sebagai buku haram, hasilnya adalah fatwa mati dan uang hadiah 3 juta dollar bagi kepala Salman. Ribuan muslim yang marah diseluruh dunia memprotes buku tsb sebagai hinaan terhadap islam. Seorang penerjemah bahasa Jepang dibunuh, sebuah kedutaan dibakar, tapi Rushdie hingga kini masih mempertahankan kepalanya dan malah belakangan diberi gelar Sir oleh Ratu Inggris.
Fatwa Tangan Pencuri
- Beberapa tahun lalu, ulama Iran secara sengaja menelaah sebuah isu hukum yang berujung keluarnya sebuah fatwa. Isu itu adalah : Punya siapa tangan pencuri yang sudah dipotong? Punya pencuri itu atau punya negara? Mereka mengeluarkan fatwa bahwa itu milik negara karena sang pencuri bisa saja lari ke rumah sakit minta dipasangkan kembali. (Buset!!! Rumah Sakit dinegara muslim mana yang berani masangin tangannya kembali? Lagian apa keburu gitu? Aya-aya wae, heheheee…)

Fatwa Melarang Produk Denmark
- Ada fatwa yang melarang barang-barang Denmark ketika koran Denmark mempublikasikan karton yang katanya “menghina islam.”

Fatwa Membalas Paus Kepada Orang Katolik
- Muslim yang marah tidak bisa memikirkan bagaimana caranya menghukum Sang Paus yang dalam salah satu kuliahnya mereka pikir telah ‘menghina’ islam, tapi mereka menemukan seorang biarawati yang menjadi perawat disebuah rumah sakit utk dibunuh, lalu juga muncul ide utk membakar beberapa gereja. Fatwa-fatwa ini cukup ampuh utk membuat kerusuhan.


Kebanyakan dari fatwa-fatwa ini dicetak oleh website FP (Foreign Policy), tapi memang menghibur bagi kita, tidak bagi yang jadi korban. Seperti mereka bilang, hal seperti ini tidak bisa dibuat-buat.


Sumber:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=18559
http://www.news.faithfreedom.org/index.php?name=News&file=article&sid= 1548




1001 FATWA
Author: Jacob Thomas on Saturday, March 03, 2007



Di hari sabtu, 24 Feb 2007, harian online, Al-Sharq al-Awsat menerbitkan artikel yg panjang dg judul, “Fuqaha al-Tajheel wa Fatawi Hasab al-Talab.” Terjemahan harafiahnya seperti ini: “Fuqaha Ketidaktahuan dan Fatwa yg diperintahkan.”

Sang Kolumnis memulai dengan kalimat:
“Penindasan di dunia Arab yg populer baru-baru ini dilakukan oleh seorang Faqih (Ahli hukum, pluralnya Fuqaha), atau seorang Da’iya (tukang propaganda religius), atau seorang Mufti (orang yg mengusulkan pendapat hukum, biasanya dalam masalah etika, pendapatnya disebut Fatwa; pluralnya dalam bahasa Arab adalah Fatawi). Kualifikasi dari orang-orang tersebut adalah: kesadaran akan akan iman islam, plus hafalan akan ayat-ayat Quran tertentu, juga mengenal baik hadits-hadits yg berguna. Keputusan utk ini sudah diterima oleh orang-orang buta huruf yg berkisar 65% dari populasi orang Arab.”

Artikelnya panjang, dan saya berikan pada para pembaca FFI hanya poin-poin penting yg dinyatakan utk membuktikan bahwa artikel ini berdasarkan perkembangan tipe “penjajahan” islam yg populer dan tidak sehat. Dia (sang kolumnis) menyebutkan beberapa Fatwa yg sama sekali tidak masuk akal.

Fatwa
Larangan Les Privat
Artikel yg berhubungan dg sebuah kasus ditahun 2004 dimana menteri pendidikan Mesir meminta bimbingan dari seorang Mufti negara tsb, tentang pemberian les privat beberapa pelajar yg dalam subjek tersebut mempunyai nilai yg kurang baik. Fatwanya menetapkan bahwa “Les privat yg diberikan oleh guru-guru sekolah negeri harus dilarang diluar sekolah.” Fatwa lain malah menentang fatwa tersebut diatas dan menyatakan bahwa “jika les privat itu tidak wajib, dan mengambil tempat disekolah, dan gurunya tidak meminta bayaran tinggi pada para pelajar, maka les privat tersebut boleh dilakukan.” Pihak berwenang terus menjelaskan hal-hal yg menggelikan dan menyebutkan bahwa hal seperti ini menjadi pusat perhatian media-media mesir, sementara masalah-masalah yg lebih penting seperti ledakan jumlah penduduk, dan kekurangan makanan, sangat sedikit jadi perhatian. Dia tambahkan bahwa ketidakmamapuan pemerintah Mesir utk memberi makan penduduknya membuat mereka tergantung pada bantuan Amerika Serikat yg berjumlah sekitar dua milyar dollar setahun! (Orang ‘kafir’ memberi makan umat pilihan auwloh? Weleh..weleeehh...)

Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer)
Butuh 36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka! Jika ini kasusnya, yg menulis artikel bertanya, “Kenapa para Mufti ini tidak melarang penggunaan Internet dan Komputer juga? Atau melarang naik mobil, pakai HP, nonton TV, dengar radio, dan banyak lagi. Dan jika sepak bola itu haram, kenapa sepak bola menjadi olah raga yg paling populer di Mesir, dan di Arab Saudi? (Bila anda pembaca, tidak geleng-geleng kepala saat membaca artikel ini, sayalah yang heran dengan anda… hehehehe…)


Fatwa Larangan (Haram) Duduk di Kursi
Dalam mengenalkan fatwa khusus ini, sang kolumnis berkomentar, “Ini bukan sebuah gurauan, tapi sebuah fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um Ins* dan dia (perempuan) punya situs webnya sendiri! Dia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita baca: “Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan kursi.” Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi tercinta kita akan memakainya.” Sang kolumnis berkomentar tentang itu “Um Ins lupa menyebutkan bahwa tak satupun produk-produk teknologi seperti listrik, gas, mobil, pesawat terbang, telepon, kulkas; pernah dipakai oleh nabi kita dan para pengikutnya saat itu. Apa dia benar-benar duduk dilantai ketika dia menuliskan fatwa ini di komputer microsoft dalam situs webnya di internet?” (Kalo muhammad tak pernah pake kursi, maka haram bagi orang islam pake kursi. Kalo muhammad tak pernah pake computernya Bill “si Yahudi” Gates, maka kenapa sang Da’iyah masih pake computer & internet utk menyebarkan fatwanya? Weleh..weleehh...)

”Kedua, dia menyatakan dalam fatwanya bahwa kursi adalah ciptaan barat. Menggunakan kursi dan kagum pada kursi mengesankan kekaguman pada penciptanya yg adalah dari Barat. Bagaimana bisa kita terkagum-kagum oleh orang barat kafir ketika mereka itu adalah musuh kita?”

Alasan ketiga yg disebut ulama wanita ini sangat aneh dan mengagetkan; Saya harus berhati-hati dalam menerjemahkannya;
“Penggunaan sebuah kursi atau sebuah sofa besar menyebabkan orang jadi relaks; jadi ketika seorang perempuan duduk dikursi, kakinya mengambil posisi yg membuatnya gairahnya terbangkitkan, dan ini akan menarik perhatian para lelaki atau para jin, utk berhubungan seks dengan dia.. Dg demikian, bagi seorang wanita utk duduk pada sebuah kursi, adalah persoalan yg jahat dan sama saja dengan melakukan perzinahan.”

Sang kolumnis melanjutkan, “Alasan keempat yg diberikan oleh Um Ins dalam larangan penggunaan kursi adalah bahwa ‘dengan duduk dilantai, seorang muslim ingat Allah, dan ini menambah spiritualitas dia ketika dia mengakui kebesaran sang pencipta.’”

Fatwa yg Mengabsahkan Bohong & Kesaksian Palsu
Kolumnis kita menceritakan fatwa aneh lain, “Ada fatwa tiga halaman yg memberi lampu hijau (mengijinkan) seorang muslim untuk berbohong. Ini berdasarkan sebuah Hadits: “Berbohong diijinkan dalam kasus-kasus berikut: ketika seseorang berbohong utk menyenangkan istrinya; atau selama perang, atau jika hal itu membuat perdamaian diantara dua orang atau lebih.”


Sebuah pendapat yg melarang penggunaan Huruf X, seperti dalam “Explorer”
Kolumnis di Al-Sharq al-Awsat menceritakan kisah menakjubkan ini:
“Ini bukan gurauan, tapi saya baca mengenai pendapat hukum ini dari sebuah koran Saudi. Seorang pebisnis mendaftarkan sebuah hak cipta program komputer ke Kementerian perdagangan, program itu diberi nama “Al-Mustakshef (Explorer)”. Aplikasinya ditolak karena huruf X mirip seperti salib, yg mana tidak cocok dengan Arab Saudi! Sang bisnismen bertanya-tanya kenapa Kementrian Pendidikan tidak melarang penggunaan tanda “Tambah” dan “Kali” sekalian, karena keduanya akan mengingatkan orang-orang pada tanda salib?!” (Hwuahahahaaaa…sampe ngakak abis gue waktu load artikel ini buat blog... oh my God… tapi tahan dulu, masih ada fatwa berikutnya yang konyol lagi..)


Fatwa Haram Bahasa Inggris
Contoh lain yg diambil dari artikel tsb adalah sebuah fatwa mustahil, kali ini mengenai pemakaian bahasa asing diantara para muslim.

“Lagi-lagi, saya tidak becanda! Ini benar-benar sebuah fatwa resmi yg datang dari seorang Sheikh yg melarang diajarkan bahasa Inggris. Hal itu berdasarkan sebuah klaim oleh seorang ahli hukum islamik, “bahwa bahasa Arab membentuk panji dan kejayaan dari Islam; dg demikian, adalah tidak sah bagi seorang muslim utk berbicara dalam bahasa lain! Seorang yg ingin anaknya belajar bahasa inggris, contohnya, akan dikutuk dihari Pengadilan (akhirat) nanti.” (alamaakk… ngomong bahasa Inggris masuk neraka!!!)


Fatwa Bagi Orang yang Melakukan Pemurtadan
“Para Sheikh dan tukang propaganda tertentu telah mengkhususkan diri mengeluarkan fatwa-fatwa yg menuduh semua orang dengan pemurtadan. Seorang Sheikh menyusun sebuah daftar “Orang-orang Murtad didunia Arab”. Tujuh puluh penulis Arab terkenal (Kristen dan Muslim) disebut-sebut dalam daftar ini; dan mereka itu semua dianggap layak mati (halal darahnya)!”

Akhirnya, sebuah fatwa dikeluarkan menyatakan bahwa ‘Koran Al-Sharq al-Awsat adalah sebuah penerbitan Murtad!”

Sang kolumnis berkomentar: “Tidak ada lagi yg halal bagi seorang muslim; dia harus memencilkan diri disudut mesjid, jangan bergerak sedikitpun!” (hwuahahaa..)

“Kesimpulan, bagaimana bisa kita gagal utk sadar kenapa bangsa kita ini kalah? Kita telah tertinggal dalam perburuan sains dan kemajuan teknologi yg terjadi dimana-mana diseluruh dunia. Setelah mendapatkan dan membaca fatwa-fatwa dari jaman kegelapan dan kebodohan, saya tidak tahan lagi utk tidak berteriak: O Allahku, kemana bangsa kita ini dibawa!?”

Sebanyak inilah yg saya bisa bagi pada para pembaca FaithFreedom.org, sebagian kecil dari artikel tentang Perkembang Biakan Fatwa dan Mufti didunia Arab. Saya merasa tidak dapat lagi menambahkan komentar-komentar utk artikel berapi-api yg menjelaskan begitu baiknya urusan negara yg menyedihkan dan tidak ada harapan, bukan hanya didunia arab, tapi diseluruh Daru’l Islam (negara-negara muslim).


Sumber:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=12652

Penerjemah: podrock