SWARA NON-MUSLIM

Blog ini di-dedikasikan bagi kalangan non-muslim Indonesia!

Hi guys, apa kabar? Gimana keadaan di Indonesia sekarang?

FYI:

Sementara blog ini sedang di maintenance silakan click blog ini

-------> nabimuhamad.wordpress

Semua artikel di blog itu bisa langsung di download (PDF file). Juga tersedia terjemahan buku-buku "subversif" dalam bhs Indonesia yg tidak mungkin boleh diterjemahkan & disebarkan secara 'legal' di negara-negara mayoritas islam, include Indonesia, karena akan bikin para muslimer penganut "agama damai" itu ngamuk bin kalap.

Buruan download ebook-nya mumpung belum disensor oleh muslim yg ketakutan islamnya dibongkar habis kepalsuannya.

Untuk info lainnya silahkan email aku: namasamaran@riseup.net atau follow twitterku:@islamexpose

Selamat datang dalam Terang Kebenaran. God bless you all






Hard Core

SEX DAN SEXUALITAS

DALAM ISLAM

By Abul Kasem


BAGIAN PERTAMA : Umum, keperawanan, kawin sementara & perkawinan
BAGIAN KEDUA : Hubungan suami-isteri
BAGIAN KETIGA : Coitus Interuptus (al Azl), orgy, anal sex JANGAN DILEWATKAN !!
BAGIAN KEEMPAT : Sex dgn ANAK-ANAK
BAGIAN KELIMA : Sex dgn Tahanan Perang
BAGIAN KEENAM : Masturbasi
-------------------------------------------------------------


SEX AND SEXUALITY IN ISLAM
BAGIAN 1

[Peringatan: Artikel ini mengandung istilah-istilah yg eksplisit secara seksual dan tidak pantas bagi pembaca yg sensitif atau yg sakit jantung]

PENDAHULUAN

Essay ini dimaksudkan utk mengungkapkan kemunafikan, ketidakadilan dan absurditas yg diterapkan Islam kepada pengikutnya, perihal sex & seksualitas.

Mari kita mulai dgn prinsip sex bagi lelaki dlm Islam:

Memiliki Perawan utk Kesenangan
Dlm Islam, keperawanan adalah asset tertinggi yg dapat dimiliki seorang perempuan. Tidak ada kelakuan yg lebih parah ketimbang kehilangan keperawanan sebelum pernikahan. Sex pra-nikah (oleh perempuan) absolut tidak terpikir dalam Islam. Tetapi bagi lelaki, peraturannya lain lagi. Bagi lelaki Muslim adalah halal utk berhubungan sex dgn gadis-gadis budak/tawanan perang/kafir, tetapi tidak dgn Muslimah yg bukan budak.

Hukuman sex pra-nikah bisa mengakibatkan 100 cambukan atau hukum rajam bagi perempuan/lelaki menikah. Lihat: Nigeria, hukum cambuk bagi remaja.

Hukuman bagi ‘kejahatan’ ini jauh lebih keras dibandingkan dgn hukuman bagi pembunuhan yg hanya diganjar Qisas (pembalasan) atau Diya (uang darah). Nampaknya, mengambil nyawa lebih ringan hukumannya ketimbang hubungan seksual. Lihat kasus-kasus penggantungan para perempuan dibawah umur karena sex.

Siapa yg memiliki organ seksual Muslim? Bukan sang pemilik tubuh, tetapi ISLAM. Percaya atau tidak, Islam memiliki kuasa atas organ-organ seksual setiap perempuan dan lelaki Muslim di muka bumi ini, bahkan bulu kemaluan Muslim milik Islam. Ini kata hadis:
Istri harus mencukur bulu kemaluannya jika suaminya pulang pada malam hari dari perjalanan ...7.62.173

Sahih Bukhari:Volume 7, Book 62, Number 173:
Diriwayahkan Jabir bin 'Abdullah:
Nabi mengatakan, "Jika kau memasuki (kotamu) pada malam hari (dari perjalanan) jangan memasuki rumah keluargamu sebelum perempuan yang suaminya absent (dari rumah) mencukur bulu jembutnya dan perempuan dgn rambut tidak teratur, menyisir rambutnya. Dilanjutkan oleh Rasulullah, "(O Jabir!) Dapatkanlah keturunan, dapatkan keturunan!"

5 praktek fitrah 1. Sunat; 2. Mencuku bulu jembut; 3. Menggunting kuku 4. Mencukur kumis; 5. Mencukur bulu ketek... 7.72.777

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 72, Number 777:
Diriwayahkan Abu Huraira:
Auwloh's Apostle said, "Five practices are characteristics of the Fitra: circumcision, shaving the pubic region, clipping the nails and cutting the moustaches short."

Tidakkah kau heran mengapa Auwloh begitu sibuk memperhatikan apa yg ada diantara selangkangan para pengikutnya? Bukankah Auwloh memiliki hal-hal yg lebih urgen? Dari lahir sampai mati, dari masa remaja sampai masa tua, dari rumah ke gurun, setiap aspek penggunaan bagian pribadi Muslim dikontrol oleh peraturan Shariah (hukumnya Auwloh).

Inilah alasan mengapa Auwloh begitu paranoid utk menjaga keperawanan perempuan diatas segala-galanya sebelum nikah.

Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 16:
Diriwayahkan Jabir bin Abdullah:
Saat kita kembali dari Ghazwa (perang suci) dgn nabi, saya mulai melarikan onta saya dgn cepat, karena onta itu pemalas. Seseorang yg juga mengendarai seekor onta dibelakang saya menusuk onta saya dgn sebuah panah dan onta saya mulai lari secepat mungkin. Wahai! Si pengendara onta itu adalah sang nabi sendiri.

Katanya (muhammad), “Apa yg membuat kau terburu-buru?”
Saya menjawab, “saya baru menikah”
Katanya, "Kau menikahi perawan atau janda?
Saya menjawab, "Janda”
Katanya, "Mengapa kau tidak menikahi gadis muda shg kau bisa bermain dgnnya dan ia dgnmu?"

Saat kami memasuki Medinah, nabi mengatakan, "Tunggu sebelum kau memasuki Medinah pada malam hari agar perempuan dgn rambut acak bisa menyisir rambutnya dan mencukur bulu jembutnya.

Sahih Bukhari Volume 3, Book 38, Number 504:
Diriwayahkan Jabir bin 'Abdullah:
Saya menemani nabi pada sebuah perjalanan dan saya menaiki onta yg lebih pelan jalannya dari onta-onta lainnya. [...] Saat kami mendekati Medinah, saya menuju kearah rumah saya. Nabi mengatakan, "Kemana kau pergi ?" Kata saya, "Saya menikahi seorang janda." Kata nabi, "Mengapa kau tidak menikahi seorang perawan agar kalian dapat sama-sama bermain (baca: meraba-raba)?"

Sahih Muslim Book 008, Number 3459:
Jabir b. 'Abdullah melaporkan: saya menikahi seorang janda yg dikatakan rasulullah (saw)…: mengapa kau tidak menyukai kenikmatan dgn perawan? Shu'ba mengatakan: Saya menyebut ini kpd 'Amr b. Dinar dan ia mengatakan: Saya juga mendengarkan dari Jabir bahwa rasulullah mengatakan: Mengapa kau tidak menikahi seorang gadis, agar kau dapat bermain-main dgnnya dan ia bermain-main dgnmu?

Nah, tolong baca lagi ketiga hadis diatas. Lihatlah tabiat seorang lelaki yg dgn senang hati menikahi seorang janda dan bandingkanlah dgn sang nabi Islam. Macam apa lelaki yg begitu obsesif dgn perawan, malah perawan yg sangat muda? Bukankah itu seorang lelaki yg suka memiliki nafsu seksual yg tidak normal? Bukankah ini datang dari seseorang yg sudah berpengalaman dlm sex dgn anak kecil? Yang nota bene mendapat persetujuan dari Auwlohnya?

Atau ini mungkin karena Auwloh sendiri menyukai permainan sex dgn perawan? Bukannya Quran mengatakan bahwa IA, Yang Maha Kuasa itu, memiliki suplai perawan yang tidak ada habis-habisnya bagi pengikutNya? Ini beberapa contoh ayat dari Quran yg menunjukkan ketakjuban total Auwloh dgn keperawanan perempuan.

044.051 Bagi yg Benar, mereka akan berada dalam keadaan aman,
044.052 DiantaraTaman-taman dan sumber-sumber air;
044.053 berjubah kain sutera halus dan brokat mewah, mereka akan saling bertatapan;
044.054 dan Kami akan menggabungkan mereka dgn perempuan berkulit langsit dng mata jeli dan indah.

055.056 Didalam mereka akan ada gadis-gadis, perawan, menahan tatapan mereka, yg tidak disentuh Jin maupun manusia;-
055.057 Maka kenikmatan mana yg akan dihalangi Auwlohmu?-
055.058 Spt permata dan… Like unto Rubies and coral.

055.072 Companions restrained (as to their glances), in (goodly) pavilions;-
055.073 Then which of the favours of your Lord will ye deny?-
055.074 Whom no man or Jinn before them has touched;-
055.075 Then which of the favours of your Lord will ye deny?-

056.035: We have created (their Companions) of special creation.
056.036 And made them virgin - pure (and undefiled), -
056.037 Beloved (by nature), equal in age,-
056.038 For the Companions of the Right Hand.

078.031 Verily for the Righteous there will be a fulfilment of (the heart's) desires;
078.032 Gardens enclosed, and grapevines;
078.033 And voluptuous women of equal age;
078.034 And a cup full (to the brim).

CARI SENDIRI TERJEMAHANNYA! Buka aja Quran anda!



Islamic One Night Stand
Ada juga perkawinan yg dikenal dgn perkawinan Mut’ah. Ini macam perkawinan kontrak dimana seorang lelaki mengontrak perempuan utk tidur dgnnya utk janga pendek (short time). Sunni sudah melarang sistim Mut’ah tetapi Shiah masih mempraktekkannya.

Dlm perkawinan Mut’ah, setiap malam seorang lelaki bisa gonta ganti perempuan. Tidak diperlukan perceraian. Kalau jumlah istri dibatasi, jumlah istri-istri sementara (hasil perkawinan mut’ah) tidak dibatasi dan tidak ada batas waktu, pula.

Dikatakan bahwa Imam Hasan, cucu Muhamad memiliki 300 partner sex (pssst… jangan sebut partner sex, ini tidak sopan. Sebutlah: ‘istri sementara’) disamping isteri-istri resminya. Imam Hasan memang 'Playboy' Islam pada jamannya.

Jumlah gundik bagi ‘one-night stand’
Sahih Muslim Book 008, Number 3253:
Rabi' b. Sabra melaporkan bahwa ayahnya mengadakan ekspedisi dgn rasulullah (saw) selama kemenangan Mekah dan kami tinggal disana selama 15, dan rasulullah (saw) mengijinkan kami mengadakan perkawinan sementara dgn perempuan. Jadi, saya dan seseorang lain dari suku saya keluar. Saya lebih ganteng dari dia. Kami memiliki jubah. Jubah saya sudah tua, sementara jubah teman saya masih baru.

Saat kita sampai di sebuah bagian Mekah, kami melihat seorang perempuan muda. Kami katakan: Mungkinkah salah satu dari kami bisa mengadakan kontrak perkawinan sementara dgn kamu? Katanya: Apa yg kalian berikan sbg emas kawin? Kami masing-masing menyebarkan jubah kami. Teman saya mengatakan: Jubah miliknya itu sudah tua, sementara jubah saya masih baru. Namun sang perempuan mengatakan 2 atau 3 kali bahwa tidak ada salahnya menerima jubah tua itu. Akhirnya saya mengadakan kontrak perkawinan sementara, dan saya tidak melepaskannya sebelum rasulullah (saw) melarangnya.

Melampiaskan Nafsu
Hai Muslim, apa yg akan kalian lakukan setelah terangsang oleh seorang perempuan yg bukan isteri kalian? Islam-pun sudah mengaturnya.

Sahih Muslim Book 008, Number 3240:
Jabir melaporkan bahwa rasulullah (saw) melihat seorang perempuan dan oleh karena itu ia pergi ke isterinya, Zainab (…), dan bersenggama dgnnya. Ia kemudian pergi ke para sahabat dan mengatakan: perempuan datang dan pergi dalam bentuk setan, jadi kalau kau melihat seorang perempuan (dan terangsang), kau harus cepat menghampiri isterimu, utk mengusir apa yg kau rasakan dlm hatinya.

(Jadi, bila kau wahai lelaki muslim, ketemu perempuan cantik & sexy di mall atau plaza, dan kamu gak tahan melihat tubuh sexi-nya, maka cepat-cepatlah pulang dan lampiaskan horny-mu itu kepada istrimu di rumah; tentu sambil tetap membayangkan dalam kepalamu si perempuan sexy di mall tadi. Tak usah peduli bagaimana perasaan isterimu bila ia tahu bahwa kamu sedang membayangkan perempuan lain ketika tidur bersamanya. Karena memang begitulah teladan yg telah diberikan nabi arab-mu itu! –adm)

Bilas Badan Setelah Senggama
Sahih Muslim Book 3, Number 0684: Abu Musa melaporkan:
Terjadi perselisihan pendapat antara kelompok Muhajir (Emigran) dan sekelompok Ansar (Pembantu) (dan titik perselisihan adalah), Ansar mengatakan: Mandi (setelah senggama) diwajibkan hanya kalau air mani muncrat keluar atau ejakulasi. Tetapi Muhajir mengatakan: Setelah seorang lelaki bersenggama (dgn perempuan), mandi menjadi wajib (terlepas dari adanya emisi air mani atau tidak).

Abu Musa berdiri dan mengatakan: saya berdiri dan pergi ke 'A'isha dan meminta ijinnya dan ijin itu diberikan, dan saya katakana kpdnya: Wahai Ummul Mu'minin,… Saya kemudian bertanya: Apa yg membuat mandi wajib? Jawabnya (Aisha):… Rasulullah (saw) mengatakan: Siapapun yg duduk diantara ke 4 bagian-bagian pribadi (perempuan) dan bagian-bagian yg disunat saling menyentuh, mandi menjadi wajib.

Bgmn kalau kenikmatan birahi (lelaki) tidak terpenuhi?
Sahih Muslim Book 3, Number 0677:
Ubayy Ibn Ka'b melaporkan: saya bertanya kpd Rasulullah (saw) ttg seorang lelaki yg senggama dgn isterinya tetapi meninggalkan isterinya sebelum orgasme. Nabi menjawab: ia harus membersihkan dari dari cairan isterinya, berwudhu dan solat.

Sahih Muslim Book 3, Number 0680:
Zaid b. Khalid al-Jubani dilaporkan bertanya kpd Uthman b. 'Affan: Apa pendapatmu ttg lelaki yg senggama dgn isterinya tetapi tidak mengalami orgasme? Usman mengatakan: Ia harus mengambil wudhu seperti saat mau solat dan mencuci alat kelaminnya. 'Uthmin juga mengatakan: saya mendengar ini dari Rasulullah (saw).

SEX AND SEXUALITY IN ISLAM
BAGIAN 2

NIKMATILAH TUBUH PEREMPUAN
Setelah membaca Qur’an dan ahadis, saya berkesimpulan: metode mendapatkan kenikmatan fisik/seksual ala Islam mirip dgn transaksi bisnis. Perempuan tidak memiliki hak utk menikah semaunya, kalau dia memiliki seorang wali. Dlm semua hal perkawinan dan sex, pihak perempuan diperlakukan sbg obyek seks, mirip seorang pemberi jasa yg harus dibayar sesudahnya. Kompensasi bagi pelayanan seksual ini dikenal sbg mahr atau emas kawin. Semua lelaki Muslim harus menyetujui utk membayarkan sejumlah uang kpd calon pengantinnya. Bayaran ini bisa langsung atau dikemudian hari (ngutang dulu; maklum, gak punya duit tp udah kebelet horny).

Dlm realitas, emas kawin ini tidak lain dari pembayaran bagi kepuasan seksual lelaki. Kau merasa pernyataan ini terlalu kasar? Cek sendiri Sha’riah, spt rujukan no 8. Ini rangkumannya.

m5.4 (ref: 8, p.526) hak suami;
Suami memiliki hak penuh utk menikmati tubuh isterinya (A: dari ujung kepalanya sampai ujung kakinya lewat ‘anal intercourse’ [dis: p75.20] sama sekali tidak sah) selama tidak melukainya secara fisik.

Mari kita tinjau yurisprudensi Islam yg digunakan selama jaman kolonialisme Inggris di India, sbg buku teks bagi hukum Hanafi di ‘Inns of Law’ (Kamar Pengacara) London. Buku rujukan no 11 (reference 11) selalu dijadikan patokan pengacara Sha’riah dlm menafsirkan hukum Islam. Dlm hal 44 buku ini ditulis: Emas kawin penuh adalah bagi penyerahan tubuh perempuan (Buza), yg berarti Genitalia arvum Mulieris.

Isteri berhak atas seluruh emas kawinnya setelah dipenuhinya perkawinan (consummation) atau setelah kematian suaminya.—Jika seseorang menentukan emas kawin sebanyak 10 Dirham atau lebih dan setelah itu memenuhi perkawinannya, atau wafat, isterinya memiliki hak atas seluruh emas kawin yg sudah ditentukan, karena, dgn perkawinan (consummation) itu, penyerahan Buza, atau tubuh perempuan,* sudah ditetapkan, ….
(* secara letterlijk berarti Genitale arvum Mulieris)

Ya betul! Arti ‘Genitalia arvum Mulieris’ adalah vagina perempuan. Kalimat-kalimat diatas itu berarti bahwa seorang perempuan menjual vaginanya yg kemudian dibayar dgn mahr (mahar). Jadi anda jangan salah! Ini transaksi bisnis (dagang)! Titik.

Ini arti sebenarnya sex dlm Islam; yaitu lelaki membayar organ sex perempuan (utk dinikmatinya) dgn mahar. Terlepas dari apakah perempuan itu memang menyukai sex secara paksa, sama sekali tidak dihiraukan Islam. Dan orgasme laki-laki adalah ABSOLUT setelah kontrak perkawinan itu

Kalau kau merasa aku berlebihan dan berbicara ‘diluar konteks’, tunggu dulu! Di buku yang sama ini ditulis bahwa yg dimaksud dgn kepemilikan obyek kontrak tsb adalah kepemilikan terhdp COITUS perempuan.

BACA SENDIRI:
Kasus Khalwat-SAHEEH—Jika seorang lelaki tidur dgn isterinya, dan tidak ada halangan legal atau natural atas tindakan seksual tsb, dan setelah itu ia menceraikannya, seluruh emas kawin akan menjadi milik sang perempuan.—Shafei mengatakan bahwa sang perempuan boleh menerima tidak lebih dari SETENGAH jumlah emas kawinnya, karena obyek kontrak itu tidak sah tanpa berlangsungnya senggama; dan hak atas emas kawin batal kalau tidak ada unsur kenikmatan.—

Jadi setelah sang perempuan memenuhi bagian kontraknya, dgn menyerahkan tubuhnya…; ia berhak atas kompensasi; sama dng transaksi penjualan, dimana sang penjual menawarkan penyerahan barang… (ref: 11, pp. 45-46)

Menariknya, bukan bahwa dlm proses legal mencapai kepuasan seksual oleh lelaki, sang perempuan (isteri ataupun budak ataupun tahanan perempuan) hanyalah pelayan yg tugasnya memuaskan suaminya (lelaki) secara seksual. Apa? Ini tidak mungkin, katamu? Kau bilang bahwa dlm Islam, perempuan diperlakukan spt ‘emas’? Baca sendiri apa yg tertera dlm buku Islam yg sama itu ttg status hukum sang partner sex perempuan dlm Islam.

Perempuan ME-layani dan lelaki DI-layani (ibid, p.47) ;
—tidak sah bagi perempuan utk berada dlm situasi DILAYANI oleh suaminya yang statusnya bukan budak, karena ini mengakibatkan penukaran hakekat mereka, karena salah satu persyaratan perkawinan adalah bahwa sang perempuan adalah pelayan dan lelaki adalah yg dilayani;

Tetapi jika layanan seorang suami terhdp isteri mencakup persyaratan emas kawin pihak isteri, maka sang suami adalah pelayan dan sang isteri adalah yang dilayani: dan ini merupakan pelanggaran persyaratan perkawinan, dan oleh karena itu tidak sah; KECUALI …dalam hal pelayanan seorang budak terhdp isterinya, ini sama dgn sang budak menjaga ternak, karena ini merupakan pelayanan lumrah, dan oleh karena itu tidak melanggar persyaratan perkawinan; karena pelayanan suami terhdp isterinya dilarang hanya kalau mengakibatkan penghinaan terhdp suami, tetapi menjaga ternak bukan perbuatan menghina.—

Nah, anda saksikan sendiri bukan? Sex dlm Islam adalah hubungan ‘tuan dan pembantu’, sebuah hubungan utk menikmati tubuh perempuan yg dibeli lelaki dgn mahr.



Masih tidak percaya? Bacalah hadis-hadis berikut ini:

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2078:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu’minin: Rasulullah (saw) mengatakan: perkawinan perempuan tanpa ijin walinya adalah TIDAK SAH. (Ia mengatakan kata-kata ini sebanyak) tiga kali. Kalau ada senggama, maka perempuan mendapatkan emas kawin… Kalau ada perselisihan, sang sultan adalah wali pihak yg tidak memiliki wali.

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2044:
Diriwayahkan Abdullah ibn Abbas: Seorang lelaki datang kpd nabi (saw) dan mengatakan: isteri saya tidak menolak tangan lelaki yg menyentuhnya. Kata nabi: Ceraikan ia. Sang lelaki lalu mengatakan: Tapi takutnya nanti saya masih menginginkannya. Kata nabi: Kalau begitu, nikmatilah dirinya.

Dlm Islam, sex hanya dipandang dari sudut lelaki dan dianggap sbg layanan atau komoditas. Lelaki membayar perempuan agar mendapatkan komoditas alat kelaminnya. Tidak beda dgn kontrak bisnis.

Qur’an mewajibkan perempuan utk menjaga keperawanan mereka diatas segala apapun dan kapanpun. Para apologis Islam tentu mengatakan bahwa ini utk alasan ‘mulia’, yaitu menghindari pemerkosaan, pelecehan, perzinahan dan….blah, blah, blah. Tetapi alasan utama yg mereka tidak sudi akui adalah: sex. Perempuan harus berada di rumah utk memberikan pelayanan sex kpd laki-laki mereka (entah suami, pemilik budak atau pihak yg menawannya) pada setiap saat sang lelaki menuntut. Tidak percaya? Ini dasar hukum Islamnya:

Keberadaan perempuan di rumah khusus bagi pelayanan sex (ref.11, hal.54) ; … sang suami tidak memiliki kekuasaan utk melarang isterinya utk bepergian atau utk keluar negeri atau mengunjungi teman-temannya, sampai emas kawinnya dilunasi secara penuh, karena hak suami utk mewajibkan isteri di rumah hanyalah utk mengamankan bagi dirinya kenikmatan tubuh isterinya, dan haknya terhdp kenikmatan itu tidak akan eksis sebelum lunasnya pembayaran emas kawin.

Belum juga percaya? Baca hadis ini:
Ini ajaran Muhamad spt yg tertera dlm Sunnah Nabi (lihat Mishkat, edisi Arab; Babu’n-Nikah):- (ref. 6, h.671)
“Kalau seorang lelaki memanggil isterinya, ia harus datang, walau ia masih sibuk di kompor (dapur).”

Pakar Islam yg paling dihormati, Imam Ghazali menulis dlm bukunya ‘Ihya Uloom al Din’ (ref. 7, h.235): “...Ia harus mengutamakan suaminya sebelum dirinya, dan sebelum semua anggota keluarganya, ia harus menjaga kebersihan dirinya di segala waktu agar suaminya dapat menikmatinya kapanpun ia mau.” (Enak aja!…)

Inilah arti sebenarnya sex dlm Islam; Islam hanya mementingkan kepuasan seksual lelaki. Perempuan hanyalah ‘mesin’ sex yang harus siap pakai setiap saat pemiliknya ingin mengendarainya. Sensitivitas terhdp sang perempuan, permintaannya, perasaannya, itu sama sekali tidak dipedulikan! Bagi saya, ini bukan saja merendahkan perempuan tapi sekaligus juga MENGHINA LELAKI! Lelaki digambarkan sbg sex maniak belaka yg setiap saat perlu dipuaskan birahinya! Ini omong kosong, bullshit!

Bgmn kalau isteri menolak utk ditiduri suaminya?
Hukum Islam mengijinkan sang suami utk memakai kekerasan. Yah, macam perkosaan gaya Islam, begitu. (Dalam bahasa hukum sekarang yg mengatur Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT ini dikenal dng istilah “Marital Rape” -adm).

Ini yg ditulis HEDAYA (ref. 11, h. 141) :
Kalau isteri tidak patuh atau keluar negeri tanpa persetujuan suami, ia tidak berhak mendapatkan dukungan material darinya, sampai ia kembali dan bertobat, …tetapi kalau ia kembali, haknya atas dukungan material tsb pulih kembali. Kalau seorang perempuan, yg tinggal di rumah suaminya, menolak utk bersenggama dgnnya, …karena sang perempuan berada dalam kekuasaan sang suami, sang suami boleh, kalau mau, menikmatinya lewat kekerasan.

Nih, versi Inggrisnya:
It is otherwise where a woman, residing in the house of her husband, refuses to admit him to the conjugal embrace, as she is entitled to maintenance, notwithstanding her opposition, because being then in his power, he may, if he please, enjoys her by force.

Sex dgn perempuan hamil
Kebanyakan lelaki agak risih bersenggama dgn perempuan yg hamil. Tetapi kalau anda Muslim, anda tidak perlu gelisah; karena anda sudah membayar (atau setuju utk membayar) harga bagi organ seksual sang perempuan (maaf, maksud saya emas kawinnya), menikmatinya secara seksual adalah halal (bahkan kewajiban) bagi sang suami.

Apa yg terjadi? Perempuan itu akan menerima cambukan Islami karena mengadakan sex diluar perkawinan. Bayangkan, perempuan yg anda baru saja tiduri kemudian dipecut selama 100 kali. Apa yg terjadi dgn sang bayi? Anak itu menjadi budakmu! Ini keadilan gaya Islami, titik.

Ini dua ahadisnya.
Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2126:
Diriwayahkan Basrah: Seorang lelaki dari Ansar memanggil Basrah dan mengatakan: saya menikahi seorang perawan. Ketikan saya memasuki dirinya, saya menemukan dirinya hamil. (Saya menyebut ini kpd nabi). Nabi (saw) mengatakan: Ia akan mendapatkan emas kawin, karena kau membuat vaginya-sah bagimu. Anakmu akan menjadi budakmu. Setelah ia melahirkan anak itu, pecut ia (menurut versi al-Hasan). Versi Ibn AbusSari mengatakan: Wahai kalian, pecuti dia …

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2153:
Diriwayahkan Ruwayfi' ibn Thabit al-Ansari: Perlukah saya menceritakan kpd kalian apa yg saya dengar dari Rasulullah (saw) pada hari Hunayn: Tidak sah bagi orang yg beriman kpd Auwloh utk menimba air dari sumur orang lain (arti: bersenggama dgn perempuan yg sudah hamil); tidak sah bagi orang beriman utk bersenggama dgn perempuan tahanan sampai ia bebas dari waktu menstruasi; dan tidak sah bagi orang beriman utk menjual barang sebelum ia mendapatkannya.

Sex dgn perempuan yg sedang haid? No problemo!
Hadis berikut ini bercerita ttg Bibi Aisha saat ia mendapat haid dan apa yg dilakukan Muhamad (saw).

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0270:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin: Umarah ibn Ghurab mengatakan bahwa bibi dari garis ayahnya meriwayahkan kpdnya bahwa ia bertanya kpd Aisha: Bgmn jika perempuan sedang datang bulan dan suaminya tidak memiliki tempat tidur selain tempat tidur isterinya? Jawab Aisha: Ini yg dilakukan Rasulullah (saw).

Satu hari ia memasuki dirinya saat saya sedang datang bulan. Ia pergi ke tempat solat yg disediakan dirumahnya. Ia tidak kembali sebelum sampai saya tertidur nyenyak dan ia merasakan sakit karena kedinginan. Dan ia mengatakan: Dekatilah saya. Saya mengatkaan: Saya sedang datang bulan. KATANYA: BUKALAH PAHAMU. Saya kemudian membuka kedua paha saya. Lalu ia menaruh pipi dan dadanya pada paha saya dan dan saya bersandar padanya sampai ia menjadi hangat dan tertidur.

Sahih Bukhari:Volume 3, Book 33, Number 247:
Diriwayahkan 'Aisha: Nabi biasa memeluk saya selama menses saya. Ia juga mengeluarkan kepalanya dari mesjid saat ia di Itikaf, dan saya selalu mencucinya selama menses.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0212:
Diriwayahkan Abdullah ibn Sa'd al-Ansari: Abdullah bertanya kpd Rasulullah (saw): Apa yg sah bagi saya utk dilakukan saat ia menstruasi? Ia menjawab: apa yg ada diatas ikat pinggang sah bagimu.

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2164:
Diriwayahkan Abdullah ibn Abbas: Kalau seseorang lelaki mengadakan senggama (dgn perempuan menses) selama pendarahannya, ia harus memberikan satu dinar sbg sedekah, dan kalau ia melakukannya saat pendarahan berhenti, ia harus memberikan setengah harga dinar sbg sedekah.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0264:
Diriwayahkan Abdullah ibn Abbas: Nabi (saw) bercerita ttg seseorang yg bersenggama dgn isterinya selama ia haid: ia harus memberikan satu dinar atau setengah dinar sbg zakat.

Ini rekomendasi Sayyidina Ali dan Muhammad bagi seorang perempuan yg mengalami pendarahan berat selama menses. Perhatikan wahai Muslimah! Anda tidak perlu lagi ke Gynaecolog. Hadis ini sudah menjawab masalah menstruasi anda.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0302:
Diriwayahkan Ali ibn AbuTalib: Perempuan dgn darah yg terus mengalir selama menses harus mencuci diri setiap hari saat periode menstruasinya sudah lewat dan mengambil kain yg dibasuh dgn lemak atau minyak (utk diikat pada vaginanya).

Sahih Muslim Book 3, Number 0647:
'A'isha melaporkan: Seorang perempuan bertanya kpd Rasulullah (saw) bgmn mencuci diri setelah menstruasi. Ia mengajarkannya cara bermandi dan mengatakan kpdnya agar mengambil selembar kain dgn wangi-wangian dan membersihkan dirinya. Kata perempuan itu: Bgmn saya harus membersihkan diri dgn itu? Nabi menjawab: Terpujilah Auwloh, bersihkan dirimu dgn itu, dan nabi menutupi mukanya, Sufyan b. 'Uyaina memberi demonstrasi dgn menutupi mukanya (spt yg dilakukan nabi).

'A'isha melaporkan: saya menariknya ke sisi saya karena saya mengerti apa yg dikatakan Rasulullah (saw) dan mengatakan: taruhlah wangi-wangian pada kain ini utk menutupi bekas-bekas darah.

Sahih Muslim Book 3, Number 0658:
Atas wewenang 'A'isha: Umm Habiba bertanya kpd rasulullah (saw) ttg darah yg mengalir (selama menstruasi). 'A'isha mengatakan: Saya melihatnya dlm bak mandi penuh darah. Rasulullah (saw) mengatakan: Hindarilah solat selama jangka mensesmu. Setelah itu (setelah menses selesai) mandilah dan bersolatlah.

(PS: ini sama dgn orang Hindu dong! Perempuan yg sedang mens nggak boleh masuk pura!!)

Foreplay ala Islam
Dari buku Ghazali terdp beberapa rekomendasi interesan ttg foreplay oleh Muhamad (ref.7. h.233):
‘Biarlah terjadi ‘foreplay’ (apa sih arabnya?) diantara mereka dan sebelum saling mendekati mereka harus memulai kata-kata manis dan ciuman. Nabi mengatakan: “Tidak ada dari kalian yg boleh menjatuhkan diri diatas isterimu spt binatang menjatuhkan diri pada sesamanya, tetapi biarkan adanya perantara diantara mereka.” Mereka bertanya: “Apa yg dimaksudkan dgn ‘perantara’ ini, wahai Nabi?” Katanya: Ciuman dan kata-kata manis.” Dan kalau ia selesai terlebih dahulu ia harus menunggu sampai isterinya juga selesai.’

Bagus juga rekomendasi Muhamad (saw) ttg ‘foreplay Islami’ bagi senggama yg memuaskan kedua pihak (tapi ini saya rasa, tidak termasuk bagi budak ataupun perempuan tawanan).

Mencium dan menyedot selama puasa
Bibi Aisha juga mengatakan bahwa saat berpuasa nabi suka mencium dan menyedot lidahnya (yuccckkkkkk !!! erghhhh… bandot tua menyedot lidah anak-anak… tunggu gw muntah dulu OWEEEKKKK… OWEKKKK).

Sunaan Abu Dawud: Book 13, Number 2380:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin: Nabi (saw) suka mencium dan menyedot lidah saya saat ia berpuasa.

Tidak jelas bagi saya (tolong tanya imam di mesjid setempatmu), apakah mencium dan menyedot selama puasa ini berlaku bagi setiap muslim atau mereka yg berumur diatas 50 tahun....

Perkawinan Hila: menawarkan profesi baru bagi sex maniak!
Dlm Islam, begitu suami menceraikan isterinya dng talak 3, isterinya itu kemudian menjadi ‘haram’ total baginya. Ia tidak dapat menikahinya sebelum sang perempuan mengawini lelaki lain, bersenggama dgnnya dan suami sementaranya itu menceraikannya. Hanya setelah perceraian kedua ini dan perempuan itu melewati masa Iddahnya (3 periode mens), maka baru sang mantan suami bisa mengawininya kembali. Ini yg disebut dng perkawinan HILA. Cek sendiri Quran, ayat 2:230

002.230 So if a husband divorces his wife (irrevocably), He cannot, after that, re-marry her until after she has married another husband and He has divorced her. In that case there is no blame on either of them if they re-unite, provided they feel that they can keep the limits ordained by Auwloh. Such are the limits ordained by Auwloh, which He makes plain to those who understand.

Para Islamis sering mengutip ayat ini utk menghindari suami seenaknya menceraikan isterinya. Tapi sistim yang absurd ini membuka pintu bagi playboy macam Rhoma Irama utk mendapatkan sex tidak terbatas dan gratis. Begitu seorang perempuan diceraikan, tidak ada lelaki terhormat yg mau menikahinya, menikmatinya, apalagi utk waktu sementara, menceraikannya dan membiarkannya mengawini suami pertamanya.

Tetapi ada saja sex maniak yg bertindak sbg pengantin lelaki professional dan dgn hanya beberapa mantra dapat menikmati perempuan selama waktu pendek dan gratis pula, karena emas kawin bagi perempuan macam itu bisa dikatakan: NOL (karena perempuan dlm keadaan demikian tidak lagi mempedulikan emas kawin).

Aneh pula bahwa perkawinan sementara ini bukan hanya sekedar nama; suami sementaranya itu HARUS senggama dgn wanitu itu agar perempuan itu halal bagi mantan suaminya. Luar biasa manisnya sex dalam Islam! Ini ahadis sbg hiburan anda.

Sunaan Abu Dawud:Book 12, Number 2302:
Diriwayahkan A’isha, Ummul Mu'minin: Rasulullah (saw) ditanya ttg seorang lelaki yg menceraikan isterinya dgn talaq 3 kali, dan sang perempuan menikahi orang lain, namun ia diceraikan sebelum suami (kedua) bersenggama dgnnya, apakah sang perempuan itu halal bagi mantan suaminya. Katanya: Nabi (saw) menjawab: Ia tidak halal bagi suami pertama sebelum sang perempuan mencicipi madu suami (keduanya) itu dan ia (suami kedua) menikmati madunya.

Sahih Muslim Book 008, Number 3354:
'A'isha melaporkan: Datanglah isteri Rifa'a kpd rasulullah (saw) dan mengatakan: saua menikahi Rifa'a tetapi ia menceraikan saya. Setelah itu saya menikahi Abd al-Rahman b. al-Zubair, tetapi kepemilikannya hanya lemah (yi. ia lemah secara seksual). Rasulullah (saw) tersenyum dan berkata: Apakah kau ingin kembali ke Rifa'a? (Kau) tidak dapat melakukannya sebelum kau menikmati madu dirinya dan ia ('Abd al-Rahman) menikmati madumu....

Sahih Muslim Book 008, Number 3357:
'A'isha melaporkan bawha rasulullah (saw) ditanya ttg seorang perempuan yg dikawini sesorang lelaki dan lalu menceraikannya, dan sang perempuan lalu menikahi orang lain dan ia bercerai sebelum bersenggama, apakah halal bagi suami pertamanya utk mengawininya kembali. Ia (nabi) mengatakan: Tidak sebelum ia menikmati madu sang perempuan.

Sama dgn yg dibawah ini. Terjemahkan saja sendiri.
Malik’s Muwatta Book 28, Number 28.7.17: Yahya related to me from Malik from al-Miswar ibn Rifaa al-Quradhi from az-Zubayr ibn Abd ar-Rahman ibn az-Zubayr that Rifaa ibn Simwal divorced his wife, Tamima bint Wahb, in the time of the Messenger of Auwloh, may Auwloh bless him and grant him peace, three times. Then she married Abd ar-Rahman ibn az-Zubayr and he turned from her and could not consummate the marriage and so he parted from her. Rifaa wanted to marry her again and it was mentioned to the Messenger of Auwloh, may Auwloh bless him and grant him peace, and he forbade him to marry her. He said, "She is not halal for you until she has tasted the sweetness of intercourse."

Tidak perlu basuh diri setelah buang air kecil/sex
Dlm bab sebelumnya, ghusl (mandi) dinyatakan wajib setiap selesai sex dan buang air kecil. Tetapi hadis-hadis berikut ini lain lagi bunyinya. Bahkan nabi sendiri (saw) tidur setelah ngesex, tanpa mematuhi ritual wajib ghusl!

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0042:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin: Nabi (saw) buang air kecil dan Umar berdiri didekatnya dgn ember air. Katanya: apa itu, Umar? Jawabnya: Ini air bagimu utk wudhu. Katanya: Saya belum diperintahkan utk berwudhu setiap kali saya buang air kecil. Kalau saya melakukannya, maka ini akan menjadi sebuah sunnah.

Sunaan Abu Dawud: Book 1, Number 0228:
Narrated Aisha, Ummul Mu'minin: Rasulullah (saw) sering tidur saat ia dikotori secara seksual, tanpa menyentuh air.
(The Apostle of Auwloh (peace_be_upon_him) would sleep while he was sexually defiled without touching water)

SEX AND SEXUALITY IN ISLAM
BAGIAN 3

Coitus interruption (Menumpahkan sperma diluar vagina!)
See also Al Azl

Salah tembak sperma? Tobat! Tobat! Ini sangat tidak Islami. Karena air mani sungguh keramat dan tidak bisa ditumpahkan ke sembarang tempat. Kalau begitu, mengapa Muhamad sendiri menumpahkan spermanya pada jubahnya dan jubah cucu…maaf isterinya, Aisha, sampai ia harus membersihkannya agar si Muhammad tidak terhalang solatnya?

Bacalah apa yg dikatakan Bibi Aisha:
Sahih Bukhari Volume 1, Book 4, Number 231: Diriwayahkan Sulaiman bin Yasar: Saya bertanya kpd 'Aisha ttg baju yg dikotori dgn air mani. Jawabnya, "Saya sering mencucinya dari pakaian Rasulullah dan ia pergi sholat saat bekas-bekas air masih nampak."

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2161:
Diriwayahkan Aisha, Ummul Mu'minin: Saya dan Rasulullah (saw) sering tidur disatu kain pada malam hari saat saya menses. Kalau ada hal dari saya mengotorinya, ia mencuci bagian kotoran itu, dan bukan bagian lain. Kalau ada hal dari dirinya yg mengotori pakaian saya, ia mencuci bagian itu dan tidak mencuci bagian lain dan ia bersolat dgnnya (yi kain tsb).

Kita perlu memikirkan apakah Muhamad mempraktekkan coitus interruptus. Mungkinkah itu alasannya Aisha tidak pernah hamil?

Bgmn dgn para tentaranya Muhamad? Mereka sebenarnya pemburu sex. Kapanpun mereka menangkap perempuan kafir, mereka akan segera menggenjotinya. Malah ada yg menggenjoti tawanan perempuan yg hamil! Ini begitu kelewatan sampai Muhamad sendiri harus melarang senggama dgn tahanan perempuan yg hamil pada penyerangan terhdp Khaibar (ref. 10, p.510).

Tetapi larangan ini juga tidak menghindari Jihadi menikmati tubuh para perempuan tidak bersenjata ini dgn cara menembakkan sperma mereka diluar vagina perempuan yg mereka siksa itu.

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 137:
Diriwayahkan Abu Said Al-Khudri: Kami mendapatkan tahanan perempuan sbg jarahan perang dan kami melaksanakan coitus interruptus dgn mereka. Jadi kami tanya Rasulullah mengenai hal itu dan ia menjawab… "Tidak ada jiwa yg akan hidup kalau memang tidak ditakdirkan ..." (maksudnya si Mamad, kalo emang auwloh sudah mentakdirkan si perempuan tawanan yg digenjoti para tentaranya itu hamil.. ya hamil aja... gitu aja kok repot... Lihat kan? Si Mamad sama sekali tdk menyinggung sdikitpun ttg larangan memperkosa tawanan perempuan, tapi yg dilarang cuma ngluarin sperma di luar vagina para perempuan yg diperkosa itu! Hebat skali nabi auwloh ini. -adm).

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 135:
Diriwayahkan Jabir: Kami biasa mempraktekkan coitus interruptus selama hidupnya rasulullah.

Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
Diriwayahkan Abu Said Al-Khudri: Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap para tawanan perempuan dan ingin menyetubuhi para perempuan itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang azl/coitus interruptus. Kata Nabi, “Sebaiknya kalian tidak melakukannya, karena Auwloh sudah menentukan siapa yg akan diciptakannya." Qaza'a mengatakan, "saya mendengar Abu Sa'id mengatakan bahwa nabi mengatakan, 'Tidak ada jiwa yg tercipta kecuali Auwloh yg menciptakannya."

Dgn kata lain: jangan menumpahkan sperma diluar vagina, karena kalau perempuan itu hamil, itu toh kemauan Auwloh.

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 136:
Diriwayahkan Jabir: Kami biasa melakukan azl/coitus interruptus ketika Qur’an diwahyukan. Jabir menambahkan: Kami biasa melakukan azl/coitus interruptus semasa hidup Rasul Auwloh ketika Qur’an sedang diwahyukan.

Kombinasi dahsyat! Coitus interuptus dan wahyu Auwloh … ayat-ayat Kamasutra aja KALAH !

Lebih banyak lagi kumpulan hadis utk menghibur anda!

Sahih Muslim Book 008, Number 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu Sa'id al Khadri: O Abu Sa'id, apakah kau mendengar Rasul Auwloh berkata tentang al-azl/coitus interuptus? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasulullah dalam perjalanan ke Bi'l-Mustaliq dan mengambil para tawanan perempuan Arab yang cantik-cantik; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri-istri kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandera untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka tapi dengan melakukan azl/coitus interruptus….

Namun kami mengatakan: Kami melakukan tindakan selagi Rasullullah berada diantara kita; mengapa tidak menanyakannya?… Dan Rasulullah menjawab: Tidak apa-apa kalau kau tidak melakukannya, karena setiap jiwa akan dilahirkan sampai Hari Kiamat.

Sahih Muslim Book 008, Number 3373:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap para tawanan perempuan dan kami ingin melakukan ‘azl/coitus interuptus dengan mereka. Kami bertanya kpd Rasulullah ttg hal itu dan ia mengatakan kpd kami: lakukanlah, lakukanlah, lakukanlah, tapi jiwa yg memang harus dilahirkan akan tetap dilahirkan


Ternyata memang semua Muslim pd jam itu lg sibuk menarik penis sebelum ejakulasi. Rrrrruuuaaarr biasaaa...

Malik's Muwatta Book 29, Number 29.32.96:
Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Abu ‘n-Nadr, maulah Umar ibn Ubaydullah dari Amir ibn Sad ibn Abi Waqqas dari ayahnya bahwa dia biasa melakukan azl/coitus interuptus.

Sunan Abu Dawud Book 11, Number 2166:
Dikisahkan oleh AbuSa'id al-Khudri: Seorang pria berkata: Rasul Auwloh, aku punya seorang budak perempuan dan aku mengeluarkan penisku dari tubuhnya (ketika sedang berhubungan seks), dan aku tidak mau dia menjadi hamil. Aku melakukan itu karenanya. Orang Yahudi berkata bahwa mengeluarkan penis (azl) adalah sama seperti mengubur hidup-hidup anak perempuan dalam skala kecil. Dia (sang Nabi) berkata: Orang Yahudi itu berbohong. Jika Auwloh memang mau menciptakan (bayi), maka kau tidak dapat mencegahnya.

Ahadis diatas jelas membuktikan bahwa menumpahkan sperma adalah cara utama menghindari kehamilan yg tidak diinginkan dari para gundik dan budak. Tapi hadis beriikut ini mengatakan bahwa coitus interruption tidak boleh dilakukan dgn isteri sendiri, karena vagina isteri memang daerah pertanaman (ladang) subur.

Sahih Muslim Book 008, Number 3365:
Hadis ini dilaporkan atas otoritas Jabir lewat rantai isnad…: "Jika ia suka, ia bisa mengadakan senggama didepan atau dibelakangnya (doggy style), tetapi itu harus lewat satu lobang (vagina)."

Sahih Muslim Book 008, Number 3364:
Jabir (b. Abdullah) melaporkan bahwa Yahudi sering mengatakan bahwa kalau memasuki isteri lewat vagina dari belakangnya, dan ia menjadi hamil, maka anak itu akan bermata picek. Jadi turunlah ayat ini: "Isteri-istrimu adalah ladang: pergilah kepada ladangmu sesukamu."

Malik’s Muwatta Book 34, Number 4210: Diriwayahkan Abdullah ibn Mas'ud: Rasulullah tidak menyukai 10 hal: warna kuning (khaluq), mencat rambut putih, trailing the lower garment (?), mengenakan cincin emas, perempuan yg tidak menututpi diri didepan orang lain dalam batas yg dilarang, melemparkan dadu, santet-kecuali dgn Mu'awwidhatan, mengenakan jimat, dan menarik penis sebelum air maninya keluar

Sahih Muslim Book 008, Number 3377:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan bahwa 'azl disebutkan dlm kehadiran rasulullah (saw)... Mereka mengatakan kpd nabi: Ada seorang lelaki yg isterinya harus menyusui anak, dan lelaki itu bersenggama dgn perempuan itu (ia hamil) dan lelaki itu tidak suka, dan ada orang lain yg memiliki budak perempuan dan ia senggama dgn budak perempuan itu, dan ia tidak suka sang budak hamil shg dia tidak perlu menjadi Umm Walad. Kemudian nabi mengatakan: Tidak ada salahnya jika kau tidak melakukannya, karena itu (kelahiran seorang anak) adalah sesuatu yg sudah ditakdirkan. Ibn 'Aun mengatakan: saya menyebut hadis ini kpd Hasan dan ia mengatakan: Ya Auwloh, nampaknya memang ada penyesalan bagi dilakukannya 'azl.

Sex dlm Grup atau sex orgy? Muhamad memang rajanya!
Kalau yg dibawah ini bukan sex orgy, maka apa dong istilahnya?? Ingat bahwa pada saat itu, Muhamad memiliki paling tidak 9 isteri.

Sahih Bukhari: Volume 1, Book 5, Number 270:
Diriwayahkan Muhammad bin Al-Muntathir: Atas otoritas ayahnya bahwa ia telah bertanya pada 'Aisha ttg pernyataan Ibn 'Umar (i.e. ia tidak suka menjadi Muhrim saat bau masih menempel di tubuhnya). 'Aisha mengatakan, "Saya mencium wangi Rasulullah dan ia pergi ke (utk mengadakan hubungan sex dgn) semua isterinya, dan dipagi hari ia Muhrim kembali (setelah mandi)."

Sahih Muslim Book 008, Number 3445:
Abu Bakr b. 'Abd al-Rahman melaporkan bahwa Rasulullah (saw) menikahi Umm Salama dan saat ia ingin pergi darinya, ia menarik bajunya (rasulullah). Rasulullah kemudian mengatakan: Kalau kau mau, saya bisa memperpanjang waktu (utk tinggal) dgnmu, tetapi saya harus juga menghitung waktunya (shg waktu yang saya lewatkan dgn isteri-istri lain sama dgn waktu dgnmu). Bagi perawan, (suaminya harus tinggal dgnnya selama) satu minggu, dan bagi perempuan yg sudah menikah sebelumnya tiga hari.



Bahwa ulah sex ini direstui Auwloh yang Maha Esa bisa dilihat dari tulisan Imam Ghazali. Ttg sex dgn berbagai partner, ia menulis (ref.7, h.368): ….Rasulullah mengatakan, “Saya mengeluh kpd Jibril bahwa saya menginginkan kekuatan yg lebih besar saat bersenggama dgn isteri-isteri saya, dan ia memerintahkanku utk memakan harisa, “maka kau harus tahu bahwa ia (nabi) memiliki 9 isteri, dan ia wajib utk memuaskan mereka semua, dan tidak ada yg diijinkan menikah lagi setelah kematiannya, ataupun setelah ia menceraikan mereka; permintaanya oleh karena itu adalah untuk ini, dan bukan utk kenikmatan semata. (ah yg beneer !?!)

Dan ini paling nge-jooozzz !!
Sahih Bukhari:Volume 7, Book 62, Number 6:
Diriwayahkan Anas: Nabi sering keliling (utk mengadakan hubungan sexual) dgn semua isterinya dalam satu malam, dan ia memiliki sembilan isteri.

’Air mani’ perempuan kuning?
Lelaki dan perempuan muda sering bermimpi sex. Setelah itu lelaki mengeluarkan cairan air mani spt ejakulasi yg disebut juga ‘nocturnal emission’. Perempuan juga mengalami orgasme selama mimpi tetapi tidak mengeluarkan sperma. Bahkan Aisha sendiri tahu ini, tetapi
Muhamad tidak dan menyangka bahwa perempuan juga mengeluarkan ‘sperma’ saat malam hari. Mungkin ia melihat bercak kuning pada baju perempuan yg baru selesai menses, dan menyangka ini sperma. Ketika Aisha memberitahunya, ia malah menggertaknya dan memaksakan kepercayaan anehnya kpd Aisha. Jika perempuan membaca ahadis ini, ia akan bertanya-tanya apakah genitalisnya normal atau tidak?!

Sahih Muslim Book 3, Number 0608: Anas b. Malik melaporkan bahwa Umm Sulaim meriwayahkan bahwa ia bertanya pada rasulullah ttg seorang perempuan yg melihat dalam sebuah mimpi apa yg dilihat lelaki (memiliki mimpi sex). Rasulullah mengatakan: Kalau perempuan ini melihatnya, ia harus mandi. Umm Sulaim mengatakan: Saya malu dan bertanya: Apakah itu terjadi? Rasulullah menjawab: Ya, kalau tidak bgmnnn seorang anak bisa mirip dgnnya? Cairan (sperma) lelaki adalah kental dan putih dan cairan perempuan adalah tipis dan kuning; shg kemiripan datang dari pihak yg gen-nya lebih kuat atau mendominasi.

Sahih Muslim Book 3, Number 0610: Umm Salama melaporkan: Umm Sulaim pergi ke rasulullah dan mengatakan: apakah mandi perlu bagi perempuan yg mengalami mimpi seksual? Rasulullah menjawab: Ya, pada saat ia melihat cairan itu. Umm Salama mengatakan: apakah perempuan memiliki mimpi seksual? Ia menjawab: Biarkan tanganmu ditutupi debu, bgmn seorang anak bisa mirip dgnnya? (???)

Sex dari Belakang/Anal Sex
Memang perlu saya akui, saya SUKA membaca ulang hadis-hadis ini. Semakin sering saya membaca ini semakin saya mengerti Islam dan nabinya, Muhammad. Ahadis memang mengandung gambaran Muslim sejati. Saya tadinya menyangka akan menemukan masalah-masalah spiritual/jihadi, tetapi justru lebih banyak unsur erotiknya! Hadis jadi spt manual sex (Muhamad = konsultan sex). Malah ahadis mengalahkan buku pornografi pertama didunia; KAMASUTERA. Banyak hadis bisa disebut sbg ‘Pornografi Sahih,’ a la Bedouin atau ala Islam. Saya anjurkan anda semua utk menyisakan waktu utk membaca semua hadis sahih. Kau tidak akan pernah menyesal!! J

Ahadis menunjukkan kpd kita gambaran lengkap ttg praktek seksual Bedouin Arab jaman itu. Gaya bersenggama bervariasi. Lain dgn cara Yahudi bersenggama. Ternyata kaum Beduin gurun jauh lebih inovatif dlm posisi dan gaya sex mereka. Masing-masing memiliki ciri khas, antara kaum ansar, muhajirin dan Arab-arab lainnya. Yahudi lebih suka dgn ‘missionary position’ (sementara para muhajirin [Arab Mekah] yg hijrah ke Medinah) menggunakan berbagai posisi, yang paling favorit adalah: gaya senggama dari belakang (doggy style).

Saat muhajir memulai gaya ini dgn perempuan Ansar, mereka (para perempuan) tidak suka karena cara mereka yang haus sex mengingat para muhajir itu kebanyakan datang dgn nabi mereka tanpa disertai isteri mereka. Jadi bisa dibayangkan, mereka spt serigala kesurupan. Jadi, begitu ada kesempatan, mereka akan bertindak buas dan melakukan tindakan sex yg biadab dan keji dgn perempuan (atau dgn sesama pria?). Keluhan perempuan Ansar ini mencapai telinga Muhamad. Tanpa menunggu lama, Auwloh menurunkan ayat yg melarang sex dari belakang. Tapi gaya ‘doggy’ dipertahankan, walaupun perempuan Ansar juga tidak suka dgn posisi itu. Disini ada ahadis yg akan menghiburmu!

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2159:
Narrated Abdullah Ibn Abbas: Ibn Umar salah mengerti (ayat Qur'an, "Pergilah ke ladangmu sesukamu")… Faktanya adalah bahwa clan Ansar ini, yg penyembah berhala, hidup dgn Yahudi, kaum ahlul Kitab. Mereka (Ansar) menerima superioritas Yahudi dan mencontoh kelakuan mereka. Yahudi bersenggama dgn satu cara (yi dgn merebah, punggung dikasur). …Clan Ansar mengadopsi praktek ini dari mereka. Tetapi suku Quraysh suka menelanjangi perempuan mereka secara keseluruhan dan mencari kenikmatan dari depan dan belakang dan merebahkan mereka diatas punggung mereka.

Saat para muhajirun (pelancong) datang ke Medinah, seorang lelaki menikahi perempuan Ansar. Ia melakukan hal yg sama dgn isteirnya, tetapi isterinya tidak menyukainya dan ia mengatakan kpd suaminya: Kami memiliki satu cara (merebah diatas punggung); lakukan demikian, kalau tidak pergilah kau dariku. Berita ini sampai ke telinga rasulullah.

Jadi Auwloh menurunkan ayat Qur'an ini: "Isteri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, jadi datangilah ladang kalian sesuka kalian," yaitu dari depan, dari belakang atau dari merebah diatas punggung di ranjang. Tetapi ayat ini berarti tempat keluarnya seorang anak, vagina.

Ahadis dibawah isinya mengulang-ulang diatas. Selamat menerjemahkan.

Sahih Muslim: Book 008, Number 3364: Jabir (b. Abdullah) (Auwloh be pleased with him) reported that the Jews used to say that when one comes to one's wife through the vagina, but being on her back, and she becomes pregnant, the child has a squint. So the verse came down:" Your wives are your ti'Ith; go then unto your tilth, as you may desire."

Sahih Muslim: Book 008, Number 3365: This hadith has been reported on the authority of Jabir through another chain of transmitters, but in the hadith transmitted on the authority of Zuhri there is an addition (of these words):" If he likes he may (have intercourse) being on the back or in front of her, but it should be through one opening (vagina)."

Sahih Bukhar: Volume 6, Book 60, Number 51: Narrated Jabir: Jews used to say: "If one has sexual intercourse with his wife from the back, then she will deliver a squint-eyed child." So this Verse was revealed:--

"Your wives are a tilth unto you; so go to your tilth when or how you will." (2.223)

Sunaan Abu Dawud: Book 12, Number 2212: Narrated Urwah: Khawlah was the wife of Aws ibn as-Samit; he was a man immensely given to sexual intercourse. When his desire for intercourse was intensified, he made his wife like his mother's back. So Auwloh, the Exalted, sent down Qur'anic verses relating to expiation for zihar.

Sunaan Abu Dawud: Book 12, Number 2214: Narrated Ikrimah: A man made his wife like the back of his mother. He then had intercourse with her before he atoned for it. He came to the Prophet (peace_be_upon_him) and informed him of this matter. He asked (him): What moved you to the action you have committed? He replied: I saw the whiteness of her shins in moon light. He said: Keep away from her until you expiate for your deed.

Sunaan Abu Dawud: Book 11, Number 2157: Narrated AbuHurayrah: The Prophet (peace_be_upon_him) said: He who has intercourse with his wife through her anus is accursed.

Sunaan Abu Dawud: Book 29, Number 3895: Narrated AbuHurayrah: The Prophet (peace be upon him) said: If anyone resorts to a diviner and believes in what he says (according) to the version of Musa), or has intercourse with his wife (according to the agreed version) when she is menstruating, or has intercourse with his wife through her anus, he has nothing to do with what has been sent down to Muhammad (peace be upon him) - according to the version of Musaddad.

SEX AND SEXUALITY IN ISLAM
BAGIAN 4

Perkawinan dgn Anak-anak dan SEX DGN ANAK DIBAWAH UMUR
Banyak negara sudah melarang praktek maksiat mengawinkan anak-anak. Tipe perkawinan macam ini umum diantara masyarakat hindu kuno di India. Tetapi dgn reformasi dlm Hinduisme oleh kaum aktivis humanis, adat ini tidak lagi diakui, paling tidak, secara hukum.
Bgmn dgn Islam? Muslim mengatakan Islam adalah agama PROGRESIF. Betulkah? Apa ini lagi-lagi kebohongan yg harus ditelan non-muslim sambil manggut-manggut takut leher digorok?

Faktanya : TIDAK ADA BATAS USIA MINIMUM DALAM ISLAM UTK MENIKAH. JADI TIDAK ADA LARANGAN MENIKAHKAN ANAK-ANAK, BAHKAN BAYI YG BARU LAHIR.

Yang paling kejam dari praktek pelecehan anak-anak secara seksual ini adalah bahwa perkawinannya bersifat mengikat secara hukum, secara absolut, jika disetujui orang tua.

Ini aturan Sha’riah ttg perkawinan anak-anak:

Hidayat (ref. 11, h.36) Ijin bagi Perkawinan dgn Anak-anak.
Perkawinan antar anak-anak tetap mengikat setelah pubertas – Jika perkawinan anak-anak itu disetujui oleh ayah atau kakek, tidak ada pilihan setelah pubertas bagi mereka; karena keputusan orang tua tidak dapat dicurigai sbg memiliki motif negative karena cinta kasih mereka bagi keturunan mereka tidak diragukan; shg perkawinan antar pihak bersifat mengikat, sama spt perkawinan yg ditetapkan pihak-pihak dewasa.

Pilihan menarik diri setelah pubertas – namun jika pihak berwenang selain orang tua yg memutuskan kontrak tsb, setiap pihak berhak, setelah dewasa, utk memilih apakah perkawinan itu harus diteruskan atau dibatalkan.

Muhammad, sendiri menikahi anak berusia enam (atau tujuh) tahun.
Ini dua hadis sahih :
Sahih Muslim Book 008, Number 3311: 'A'isha melaporkan bahwa Rasulullah (saw) menikahinya saat ia TUJUH tahun, dan ia dibahwa ke rumahnya sbg penganting saat ia berusia SEMBILAN, dan boneka2nya berada bersamanya; dan saat ia (rasulullah) wafat, ia berusia DELAPAN BELAS.

Sahih Bukhari Volume 5, Book 58, Number 236: Diriwayahkan oleh ayah Hisham: Khadija wafat 3 tahun sebelum Nabi hijrah ke Medinah. Ia tinggal disana kira-kira dua tahun dan ia menikah dgn 'Aisha ketika ia gadis berusia 6 thn, dan ia memenuhi perkawinannya saat ia berusia SEMBILAN tahun.

Dan inilah caranya nabi, sang rahmatan lil alamin ber-indehoy dgn pengantin anak-anaknya.

Sahih Bukhari Volume 1, Book 6, Number 298:
Diriwayahkan 'Aisha: Nabi dan saya biasanya bermandi dalam satu pot saat kita Junub*. Selama menses, ia biasanya memerintahkan saya utk mengenakan Izar (baju yg dipakai dibawah pinggang) dan ia suka meraba-raba saya. Saat Itikaf, ia sering membawa miliknya dan mendekati saya dan saya akan mencucinya dan menggunakannya saat saya menses.
*Junub: adalah keadaaan tidak suci, yaitu setelah mengadakan hubungan sex.

Sahih Muslim Book 3, Number 0629:
'A'isha melaporkan: Saya dan rasulullah (saw) mandi dari bak yang sama dan tangan kami saling bergantian dimasukkan kedalamnya seakan-akan kami mengadakan hubungan seksual. (I and the Messenger took a bath from the same vessel and our hands alternated into it in the state that we had had sexual intercourse).

Belum jelas juga bagi anda?

Dlm Sirat Rasul Ibn Ishak/Ibn Hisham (biografer paling otentik), kami membaca cerita dahsyat bahwa Muhamad ingin mengawini seorang bayi perempuan yg masih merangkak. Ini terjadi setelah ia menikahi A’isha.

(Suhayli, ii.79: Dlm riwayat Yunus saya menuliskan bahwa rasulullah melihatnya (Ummu’l-Fadl) ketika ia masih bayi dan merangkak didepan Muhamad dan ia mengatakan, ‘Jika ia besar nanti, dan saya masih hidup, saya akan mengawininya.’ Tetapi ia wafat ketika anak itu tumbuh dan Sufyan b. al-Aswad b. Abdu’l-Asad al-Makhzumi menikahinya dan ia melahirkan Rizq dan Lubaba….(ref.10, p. 311)

Bahkan Hazrat Umar menikahi Umm Kulthum, adik Bibi A’isha yg berusia EMPAT TAHUN! Fantastik! Ini semua contoh orang-orang yg paling mulia dlm Islam utk dicontohkan pengikut.

RIZA atau Pengangkatan Anak lewat Penyusuan
Anda tidak tahu bahwa lelaki Muslim (dewasa) bisa menikahi bayi (berusia 2 tahun) DAN sekaligus juga perempuan dewasa yg masih memiliki bayi yg masih menyusu? Apa yg terjadi jika bayi yg dikawinkan tidak memiliki siapa-siapa utk menyusuinya- katakanlah ia anak yatim-kecuali isteri nomor dua yg juga sibuk menyusui anaknya sendiri?

Jaman sekarang kita menggunakan Susu Nestle. Namun ini bukan cara yg Islami. (PS: dlm buku Carmen bin Laden (mantan isteri kakak bin Laden): Usama bin Laden tidak membolehkan isterinya menyusui anaknya dgn botol. Sang isteri diharuskan memberi minum pada anaknya dgn SENDOK. Si anak menolaknya dan menangis terus kehausan).

INI yg Islami: Hidayat (ref. 11, h.71)
Dua isteri menyusui yang lain—JIKA seorang lelaki menikahi seorang bayi dan seorang dewasa, maka pihak terakhir harus memberi susu kpd pihak pertama, kedua isteri menjadi dilarang bagi suami mereka, karena kalau mereka melanjutkan persatuan dlm perkawinan ini, ini mempertanyakan kepantasan hidup bersama dgn anak angkat dan ibu angkat, yang dilarang, spt hidup bersama dgn ibu dan puteri biologis.—KALAU suami belum memiliki hubungan KARNAL (sex) dgn isteri dewasanya, isterinya itu tidak berhak atas emas kawin apapun karena perpisahan datang dari dirinya:-- namun sang bayi memiliki hak atas setengah emas kawinnya, karena bukan ia yg memulai perpisahan. (BAYI MEMULAI PERPISAHAN??? EDAN!!)

----------------------------------------------
Riza antar anak-anak lelaki dan perempuan. Bagian ini silahkan anda terjemahkan sendiri, karena ini tidak relevan bagi topic pembahasan kita (perkawinan antar bandot dgn anak-anak):

So far, what I mentioned above relates to an adult man marrying an infant girl. How about an infant boy marrying a grown up girl (nine years and above)? As per Islamic Sharia, there is, of course, no restriction on this practise. The only means by which a child can be prevented from marrying a grown up girl (that is to make him halal to visit her and be with her in privacy) is through a peculiar system in Islam known as RIZA or Rid’a.

The Dictionary of Islam (ref. 6, p.546) defines RIZA thus: RIZA. A legal term, which means sucking milk from the breast of a woman for a certain time. The legal definition of RIZA is given in HEDAYA (ref. 11) as follows: RIZA, or fosterage (Ibid, p.67). Definition of the term—Riza, in its legal sense, means a child suckling milk from the breast of a woman for a certain time, which is termed the period of fosterage.

This is the Islamic name for suckling through fosterage. It is the practice by which a newly born baby is handed over to another woman who is able to suckle the infant. It was (and still is) a practice by the rich Arabs by which they hand over their newly born infants to be suckled by Beduin women. Even Prophet Muhammad (pbuh) was suckled, initially, by Thueiba, a slave woman of his uncle Abu Lahab for a very brief period, and then by his foster mother, Halima.

Here is a hadith proclaiming the restrictions by fosterage:
What is haram by birth is also haram by suckling…30.3.15
Malik’s Muwatta: Book 30, Number 30.3.15: Yahya related to me from Malik from Abdullah ibn Dinar from Sulayman ibn Yasar and from Urwa ibn az-Zubayr from A'isha umm al-muminin, that the Messenger of Auwloh, may Auwloh bless him and grant him peace, said, " What is haram by birth is haram by suckling
--------------------------
This practice will make the child being suckled to be haram to the foster mother. That is, the child, when he grows up, has unhindered access to his foster mother. It is, as if, the foster mother is the ‘real mother’ of the child. There is no problem with this noble provision, of course. So, where is the trouble? Let us examine the situation up close.



Dlm Islam, seorang perempuan boleh dikawinkan pada usia kapanpun, bahkan saat ia masih bayi. Ibu angkat adalah perempuan, 9 tahun atau lebih, lain dari ibu biologisnya.

Bayangkan, seorang bayi laki-laki berusia 6 bulan disusui ibu angkatnya yg baru melewati usia SEMBILAN tahun. Nanti, kalau anak laki-laki itu menjadi dewasa atau 18 th, menurut ukuran pubertas bagi laki-laki menurut Islam, ibu angkatnya hampir berusia 27 thn, usia yg masih muda bagi perkawinan, cinta, sex dan melahirkan anak. Menurut hukum Islam, ibu angkat itu dilarang dinikahi anak angkatnya. Dan ia juga tidak dapat menikahi adik angkatnya.

Here are a few rules on Islamic suckling or fosterage from the ‘Reliance of the Traveller’, the most authentic Sha’ria book (ref. 8, pp. 575-576)

n12.0 BECOMING UNMARRIAGEABLE KIN BY SUCKLING (RIDA’)
n12.1 An infant becomes the “child” of the female who breast-feeds him (A: in respect to being unable to marry her, to the permissibility of looking at her and being alone with her, and in his ablution (wudu) not being nullified by touching her) when:

(a) the milk comes from a female at least nine years old whether it is occasioned by sexual or something else;
(b) and she breast-feeds a child who is less than two full years old;
(c) in at least five separate breast-feedings (O: a restriction that excludes anything less than five; which is of no consequence. Separate breast-feedings means whatever is commonly acknowledged (def: f4.5) to be separate)

n12.2 In such a case:
(1) It is unlawful for the wet nurse to marry the child and its subsequent descendants (O: by familial relation or by suckling) exclusively (O: exclusively meaning that only the child’s descendants become unlawful for her to marry, not the child’s ancestors (N: or brothers)):
(2) She becomes the child’s “mother,” and it is unlawful for the child to marry her, her ancestors (O: by familial relation or by suckling), her descendants (O: who become as if they were brothers and sisters (O: though the child is not forbidden to marry the latter’s children).

In ahadith we read a few interesting stories about RIZA. Here are some samples. Aisha’s sister Umm Kulthum suckled Salim ibn Abdullah ibn Umar only three times; that is why it was haram for him to visit Aisha; if suckled ten times by Kulthum then he would be halal for her…30.1.7

Malik’s Muwatta: Book 30, Number 30.1.7:
Yahya related to me from Malik from Nafi that Salim ibn Abdullah ibn Umar informed him that A'isha umm al-muminin sent him away while he was being nursed to her sister Umm Kulthum bint Abi Bakr as-Siddiq and said, "Suckle him ten times so that he can come in to see me."

Salim said, "Umm Kulthum nursed me three times and then fell ill, so that she only nursed me three times. I could not go in to see A'isha because Umm Kulthum did not finish for me the ten times."

Ten suckle is required for a boy to be halal to visit a woman…30.1.8
Malik’s Muwatta :Book 30, Number 30.1.8:
Yahya related to me from Malik from Nafi that Safiyya bint Abi Ubayd told him that Hafsa, umm al-muminin, sent Asim ibn Abdullah ibn Sad to her sister Fatima bint Umar ibn al-Khattab for her to suckle him ten times so that he could come in to see her. She did it, so he used to come in to see her.

(Please note that ten suckling was later abrogated by five suckles)

Malik’s Muwatta: Book 30, Number 30.3.17:
Yahya related to me from Malik from Abdullah ibn Abi Bakr ibn Hazm from Amra bint Abd ar-Rahman that A'isha, the wife of the Prophet, may Auwloh bless him and grant him peace, said, "Amongst what was sent down of the Qur'an was 'ten known sucklings make haram' - then it was abrogated by 'five known sucklings'. When the Messenger of Auwloh, may Auwloh bless him and grant him peace, died, it was what is now recited of the Qur'an."

Yahya said that Malik said, "One does not act on this."

Needless to say, that in an Islamic paradise, RIZA will be a perfectly rightful method to solve the problem of milk supply for the babies. Now, imagine what will happen to the marriage market if most women give up their infants to their foster mothers for a limited period of time! The marriage market will come to a halt, no joke. Most potential suitors will be forbidden for each other due to RIZA or suckling by fosterage, isn’t it?

Of course, I cited an extreme scenario of Islamic fosterage. Modern world is not at all dependent on RIZA or suckling by fosterage. We have formula milk for those infants whose mothers are unable to breast-feed them for one reason or other. However, I could not find any Sha’ria rule where bottle-feeding can be used as an alternative to RIZA. See, in the seventh century medieval period, there was no baby formula milk, nor was there any concept of bottle-feeding as an alternative to suckling. Therefore, those Bedouin Arabs resorted to RIZA to solve the mother’s milk supply problem.

Yang menarik disini adalah bahwa perempuan JUGA DAPAT MENYUSUSI LELAKI DEWASA!! TOBAT! TOBAT! Mana mungkin? (Lihat artikel lain di blog ini yg berjudul, “ANEKA FATWA KONYOL”)

Ini buktinya :
Sahih Muslim: Book 008, Number 3426: Ibn Abu Mulaika melaporkan bahwa al-Qasim b. Muhammad b. Abu Bakr meriwayahkan kpdnya bahwa 'A'isha melaporkan bahwa: Sahla bint Suhail b. 'Amr datang kepada rasulullah (saw) dan mengatakan: Rasulullah, Salim (budak milik Abu Hudhaifa yg dibebaskan) hidup dgn kami dlm rumah kami, dan ia sudah mencapai pubertas dan memiliki pengetahuan (ttg masalah sex) yg biasanya dimiliki lelaki. Nabi mengatakan: SUSUI DIA SHG IA MENJADI HARAM (dlm perkawinan) BAGIMU.

Sex dgn budak juga merupakan hal yg sangat normal dlm Islam utk memuaskan nafsu birahi lelaki Muslim. Bgmnnn dgn isterinya? Sayangnya, perempuan tidak pernah kebagian orgy sex. Tapi seorang perempuan BISA menghalangi suaminya utk sex dgn budak. Bagaimana caranya? Dgn Riza.

Ini dia:
Seorang isteri cemburu tidak suka dgn orgy suaminya. Ia kemudian pergi ke budak perempuan yg disukai suaminya dan MENYUSUI PEREMPUAN ITU dgn payudaranya. INI MEMBUAT BUDAK PEREMPUAN ITU HARAM bagi suaminya.

Ide bagus bukan? Sayangnya isteri itu malah ketiban duren! Ia menerima hukuman. Hazrat Umar meminta agar sang isteri dipecut/dipukuli, shg melindungi hak suaminya utk melampiaskan orgynya dgn para budak perempuannya. Anda heran? Ini ceritanya dari Muwatta milik Malik, pendiri aliran yurisprudensi Maliki.

PS: terjemahkan sendiri !
Malik’s Muwatta: Book 30, Number 30.2.13:
Yahya related to me from Malik that Abdullah ibn Dinar said, "A man came to Abdullah ibn Umar when I was with him at the place where judgments were given and asked him about the suckling of an older person. Abdullah ibn Umar replied, 'A man came to Umar ibn al-Khattab and said, 'I have a slave-girl and I used to have intercourse with her. My wife went to her and suckled her. When I went to the girl, my wife told me to watch out, because she had suckled her!' Umar told him to beat his wife and to go to his slave-girl because kinship by suckling was only by the suckling of the young.' "

Bgmn meluaskan konsep RIZA (“mimik cucu”) ini kpd suami dan isteri? Astagfirullah! Astagfirullah! Naujubillah! Tidak percaya? Baca yg berikut ini:

Malik’s Muwatta:Book 30, Number 30.2.14:
Yahya mengatakan kdp saya (apa yg didengarnya) dari Malik dari Yahya ibn Said, bahwa seorang lelaki bernama Abu Musa al-Ashari, "Saya MEMINUM SUSU DARI BUAH DADA ISTERI SAYA DAN SUSUNYA MASUK PERUT SAYA."
Abu Musa mengatakan, "Saya hanya bisa mengatakan bahwa isterimu menjadi HARAM bagimu."
Abdullah ibn Masud mengatakan, "Nasehat macam apa yg kau berikan lelaki itu? "
Abu Musa mengatkan, “Nah, nasehat apa yg akan kau berikan?" Abdullah ibn Masud mengatakan, "Hanya ada persaudaraan lewat penyususan dlm dua tahun pertama." --

Siapakah Abdullah ibn Masud? Ia adalah salah satu diantara ke 10 sahabat terdekat Muhamad yg dijanjijan surga oleh Muhamad. Setiap kata yg diucapkan ibn Masud dianggap sbg otentik total. Malah, posisinya bisa dikatakan nomor dua setelah Muhammad. Jadi, apa yg dikatakan ibn Masud dlm hadis diatas?

Para pembaca, inilah dampak pernyataannya itu; YA! Suami bisa meminum susu isteri dan tetap sbg partner sexnya. Aturan Islam yg memang aneh!

Alasan mengapa susu isteri bisa diminum isterinya dijelaskan berikut ini oleh Malik. Kalau orang dewasa minum susu isterinya, ini dianggap makanan dan bukan susu utk anak angkat! Absurd bukan?

Malik’s Muwatta: Book 30, Number 30.1.11:
Yahya mengatakan kdp saya dari Malik bahwa Yahya ibn Said mengatakan bahwa ia mendengarkan Said ibn al-Musayyab berkata, "Riza hanya saat anak masih dlm buaian (masih bayi). Kalau tidak, ini tidak mengakibatkan hubungan darah."

Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Ibn Shihab bahwa ia mengatakan: "Riza, betapapun sedikit atau banyak menjadikan haram. Persaudaraan lewat Riza membuat lelaki muhrim."

Yahya mengatakan bahwa ia mendengar Malik berkata, "Riza, betapapun kecil atau banyak kalau dilakukan dlm 2 tahun pertama, menjadikan haram. Apa yg terjadi setleah 2 tahun pertama itu, tidak membuat apapun haram. Riza spt menjadi makanan."

DAN, hadis yang paling TOP, adalah yg berikut ini;
Mohamad tidak suka menarik penis sebelum air mani dimuntahkan (ejakulasi); ia juga tidak suka senggama dgn perempuan yg menyusui bayi.

Sunaan Abu Dawud: Book 34, Number 4210:
Diriwayahkan Abdullah ibn Mas'ud: Rasulullah (saw) tidak menyukai 10 hal: Zat pewarna bewarna kuning (khaluq), rambut putih yg dicat, trailing the lower garment (?), cincin emas, perempuan yg tidak menutupi tubuh sesuai dgn aturan kepantasan, dadu yg dilempar, santet kecuali dgn Mu'awwidhatan, pemakaian jimat, PENARIKAN PENIS SEBELUM KELUARNYA AIR MANI, dan dlm hal perempuan yg isterinya atau bukan isterinya: bersenggama dgn perempuan yg sedang dlm keadaan menyusui bayi; tetapi ia tidak melarang (semua itu).

SEX AND SEXUALITY IN ISLAM
BAGIAN 5

SEX DGN TAWANAN PERANG
Islam mengijinkan sex tidak terbatas dgn perempuan yg dijadikan tahanan perang. Ini praktek (yg masih berlangsung) dari jaman permulaan Islam, dan semasa hidupnya Muhamad. Ayat-ayat Qur’an yg paling terkenal ttg ini:

004.024 Juga (dilarang bagimu adalah) perempuan yg sudah menikah, KECUALI YG DIMILIKI TANGANKANMU: Jadi Auwloh memberikan (larangan) ini bagimu: KECUALI BAGI YANG INI…

Lanjutan ayat ini:
(...yang lainnya adalah halal jika kau mengikat mereka dlm perkawinan dgn hadiah dari hartamu, menginginkan kesucian dan bukan birahi, melihat bahwa kau mendapatkan keuntungan dari mereka, berikan mereka emas kawin; tetapi setelah emas kawin ditentukan, setujuilah (utk mengubahnya), kau tidak akan disalahkan, dan Auwloh Maha Tahu, Maha Bijaksana. )

023.006 … KECUALI dgn mereka yg dipersatukan lewat perkawinan atau (PARA TAHANAN) YANG DIMILIKI TANGAN KANAN MEREKA, dlm hal ini mereka dibebaskan dari kesalahan …

Sex dgn isteri, tahanan, budak O.K....70:25-34

070.025 Bagi yg memerlukan yg meminta dan ia yg dihalangi (utk meminta karena alasan apapun);
070.026 Dan mereka yg berpegang pada kebenaran;
070.027 Dan mereka yg takut akan kemarahan Auwloh,-
070.028 Karena kemarahan Auwloh adalah bertentangan dgn Perdamaian dan Ketenangan;
070.029 Dan mereka yg menjaga kemurnian mereka,
070.030 Kecuali dgn isteri mereka dan para (tahanan) yg dimiliki kanan tangan mereka,- karena mereka tidak dapat disalahkan,
070.031 Tetapi mereka yg melewati batasan adalah durhaka;-
070.032 Dan mereka yg menghormati perjanjian mereka; dsb dsb, terjemahkan sendiri …
070.033 And those who stand firm in their testimonies;
070.034 And those who guard (the sacredness) of their worship;-
070.035 Such will be the honoured ones in the Gardens (of Bliss).

Ayat-ayat diatas JELAS 100% bahwa lelaki Muslim, menikah atau tidak bisa mendapatkan sex tanpa gangguan dan tanpa batasan dgn perempuan tahanan. Arti ‘KEPEMILIKAN TANGAN KANAN’ adalah tahanan perempuan yg didapatkan dari perang.

Nah, di jaman ini siapa yg termasuk ‘tahanan perang’ ?
Secara teori, karena Islam berlaku utk segala jaman, dan berada dlm perang abadi dgn kafir (ingat konsep ‘darul Islam & darul harb’), SEMUA PEREMPUAN YG TINGGAL DI NEGARA KAFIR termasuk kategori ini. Ini berarti bahwa Auwloh mengijinkan setiap lelaki Muslim (menikah atau tidak), yg tinggal di Negara kafir, bisa senggama dgn sekian banyak perempuan kafir dan tetap bebas dari tuduhan ber-ZINAH.

Malah banyak Islamis dgn bangga mengakui bahwa para perempuan kafir harus berterima kasih karena telah merasakan kenikmatan senggama dgn lelaki Muslim! Inilah mengapa saya menemukan banyak Muslim di panti-panti pijat di Thailand, dan mereka mengakui bahwa mereka DIIJINKAN UTK SEX DGN PEREMPUAN THAI KARENA MEREKA BUKAN MUSLIM. Mereka budak sex, dan mengingat bahwa dimanapun di dunia Muslim ‘tertekan/sengsara/menderita,’ Muslim berada dlm keadaan perang dgn kafir dimanapun mereka ditemukan: dipanti pijat, di bar, di disko, di tempat wts)!

Ternyata hal ini memang benar. Syariah menyebutkan: TIDAK ADA HUKUMAN BAGI ZINAH YG DILAKUKAN DI NEGARA ASING—(ref. 11, p185). Ini karena NABI SENDIRI yg mengatakan, “hukuman tidak boleh diberikan di negara asing; “—KEDUA, karena pengadilan syariah tidak memiliki yurisdiksi di negara asing, hukuman menjadi tidak mungkin kalau di negara asing tsb sendiri kelakuan sex tsb tidak dihukum; dan setelah orang tsb kembali dari negara asing ke negara Muslim, hukuman tidak boleh dijatuhkan terhdpnya.

Dlm hal 59 Kamus Islam (ref.6) ditulis:
GUNDIK. Bahasa Arab: ‘Surriyah’, ‘sarari’ utk jamak. Agama Muhamad nampaknya memberikan ijin tidak terbatas pada pemilikan gundik, selama perempuan itu adalah budak dan bukan Muslimah bebas (bukan budak).

Para perempuan ini harus, entah (1) diambil sbg tawanan hasil perang, (2) dibeli dgn uang, (3) keturunan budak. Bahkan perempuan menikah, hasil jarahan perang, menurut Qur’an, Surah 4:28, adalah sepenuhnya hak pemilik Muslimnya. “(Haram bagimu adalah perempuan menikah, KECUALI mereka yg dimiliki tangan kananmu (yaitu diambil dari perang atau budak yg dibeli).”

Pergundikan ini diambil dari CONTOH MUHAMAD SENDIRI, yg mengambil RAYHANAH, perempuan Yahudi, yg dipergundiknya setelah pertempuran dgn Banu Quraizah (AH 5), dan juga MARIA**, perempuan Koptik, yg diberikan padanya sbg budak oleh Gubernur Mesir.

**Maria, perempuan Koptik. Ketika delegasi Muhamad mengunjungi Alexandria dan mengunujungi kepala Koptik, Muaqaqis, dan menyampaikan undangan agar memelujk Islam, sang Koptik dgn sopan menolak tetapi mengenal reputasi muhamad dgn perempuan
ia memberikan 2 perempuan budak kakak beradik yg cantik dan aduhai. Muhamad mengambil Maria, yg tercantik bagi dirinya sendiri dan adiknya, Sirin, diberikan kpd penyair, sahabat Muhamad, Hassan ibn Thabit. Maria melahirkan Ibrahim, putera terakhir Muhamad yg mati ketika bayi. Sirin melahirkan putera bernama Abdul Rahman (ref. 10, p. 498-499).

Mengutip Jalalan, penafsir terkemuka Qur’an, Kamus Islam menulis (ref.6, hal. 595-600)

1) Mereka diijinkan memiliki perempuan menikah jika mereka budak. Surah 4:28: “Haram bagimu adalah…. Perempuan menikah; dan yang dimiliki tangan kananmu.”

(al-Jalalan mengomentari surah ini: “bahwa halal bagi mereka yg bersenggama dgn perempuan yg kau jadikan tawananmu, WALAUPUN SUAMI MEREKA MASIH HIDUP DLM DARUL-HARB.”)

(Catatan, Surah 4:28 dlm Kamus Islam adalah Surah 4:24 dl;m Quran versi terjemahan Yusuf Ali).

Para Islamis sering memberikan kesan bahwa para Jihadi rela bergabung dgn Ghazawa (serangan utk mendptkan perempuan dan harta) Muhamad karena mereka jatuh cinta pada atraksi spiritual dan ke-ilahian Islam. Tetapi membaca biografi Muhammad, kami melihat alasan yang sama sekali berbeda. Ghazawa menarik bagi Jihadi karena merupakan sumber sex dan jarahan! Itu saja.

Dimanapun Muslim menyatakan perang terhdp kafir, tentara Muslim akan menahan para perempuan musuh. Yang tua dan lemah biasanya dibunuh, yang muda dan sexy disisakan Jihadi utk memuaskan birahi mereka yg tidak terbatas (baik dlm arti tempat, jumlah maupun moralitas), dan, selanjutnya perempuan itu (kalau masih untung bisa selamat dgn nyawa) bisa dijadikan sumber uang dgn menjual mereka sbg budak atau menjadikan mereka sandera yg bisa ditebus dgn uang.

Ini sumber menarik dari biografinya Muhamad karya Ibn Ishak. Episode ini dicuplik dari ekspedisi Tabuk (ref. 10, pp.602-603).

Setelah perang Hunayn dan Taif, Muhamad tinggal di Medinah selama beberapa bulan. Lalu ia memberi perintah utk mempersiapkan serangan terhdp Bizantin. Saat itu musim panas dan udara sangat tinggi dan kekeringan menjalar di jazirah Arab. Banyak orang tidak suka bepergian pada saat ini. Mereka ingin tinggal di rumah. Tetapi meskipun demikian, mereka tetap mempersiapkan diri bagi serangan tsb. Muhamad bertanya kpd seorang Muslim, Jadd b. Qays, jika ia ingin pergi berJihad ke Tabuk. Jadd menolak dgn mengatakan bahwa ia menyukai perempuan dan jika ia melihat perempuan Bizantin ia tidak dapat mengendalikan dirinya. Muhamad membiarkannya. Karena Muslim itulah keluar Surah: 9:49 “…ada yg mengatakan ‘Berikan saya ijin utk tidak ikut’…..”

009.049 Diantara mereka ada yg mengatakan : "Berikan saya pengecualian dan jangan adili saya." Bukankah mereka sudah jatuh dlm pengadilan? Dan memang Neraka akan mengelilingi mereka yg tidak percaya (dari semua sisi).

Muhamad sendiri mengambil perempuan tahanan sbg isteri atau gundiknya. Selain menyimpan perempuan yg paling cantik dan sexy dari antara para perempuan tawanan, ia bahkan MEMBAGI-BAGIKAN MEREKA kpd MENANTUNYA (suami anaknya sendiri !!), Hazrat Ali dan Hazrat Usman !! Ini hadis yg menunjukkan kehausan Hazrat Ali utk mengadakan sex dgn tawanan/budak perempuan sementara bapak mertuanya, Muhammad, mendorongnya sepenuhnya, terlepas dari perasaan Fatima, puteri Muhamad – isteri Ali.

Dlm satu kata, Muhamad MEMANG ORANG YANG SANGAT LIBERAL bagi jamananya. Jaman sex bebas sekarang saja, belum pernah ada bapak mertua yg mengijinkan menantunya mengadakan hubungan diluar kawin. Tidak mungkin!

ALI nge-SEX DGN PEREMPUAN TAWANAN 5.59.637

Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 637
Diriwayahkan Buraida: Nabi mengirim 'Ali kpd Khalid utk membawa Khumus (hasil jarahan) dan saya membenci Ali, dan 'Ali sedang mandi (setelah senggama dgn gadis budak dari Khumus).
Saya katakan kpd Khalid, "Tidakkah kau melihat itu (Ali)?" Saat kami sampai pada nabi, saya menyebutkan itu padanya. Ia mengatakan, "Wahai Buraida! Kau benci Ali?"
Saya katakan, "Ya." Ia mengatakan, "Kau benci dia karena ia mendapatkan lebih dari bagiannya dlm Khumus."

Bahwa perempuan sexy adalah salah satu motivasi utama Jihad oleh pengikut Muhamad, digambarkan dgn jelas dlm Sirat Rasulullahnya Ibn Ishak. Tetapi perempuan yg tua dan tidak merangsang merupakan beban bagi para invader Muslim. Dlm biografi paling sahih ttg Muhamad, kami membaca bahwa selama Pertempuran Hunayn, SEORANG PEREMPUAN TUA DIBEBASKAN KARENA MULUTNYA DINGIN DAN DADANYA KEMPIS, ia tidak dapat menghasilkan keturunan dan susunya kurang memadai (mungkin takut keracunan “susu kadaluwarsa” ya, hwuahahahaaa... -adm).


Jadi, Jihadi MENUKAR PEREMPUAN ITU DGN ENAM ONTA (ref.10, h 593). Dan ini bukan kasus aneh. Ini memang praktek lazim diantara para Jihadi; menukar perempuan juueelek dng onta.

Bukti selanjutnya akan kerakusan bagi daging perempuan sexy bisa dilihat dari episode perebutan kota Taif. Bangsa Thaqif hidup di Taif. Perempuan Taif memang terkenal karena kecantikan dan keramahan mereka. Salah seorang Jihadi tercatat pengakuannya bahwa ia memang bersedia bertempur melawan Thaqif utk mengambil perempuan utk diperdagangkan (atau menghamilinya) karena bangsa Thaqif menghasilkan anak-anak berotak pandai (ibid, h.590).

Dari biografi Muhamad oleh Ibn Ishak, saat tentara Muslim mengalahkan Bani Hawazin, mereka menangkap 6.000 (ya, ini tidak salah cetak: ENAM RIBU) perempuan dan anak-anak. Ini merupakan jarahan panen daging perempuan terbesar yg pernah terjadi bagi Jihadis. Setelah mereka dibagi-bagikan kpd Jihadis, Muhamad memberikan Rayta, gadis cantik kpd menantunya, Hazrat Ali dan Zaynab, lagi-lagi tangkapan cantik kpd menantu lainnya, Hazrat Usman. Hazrat Umar juga tidak dilupakannya. Namun ia lebih suka memberikan bagiannya kpd putera tersayangnya, Abdulllah (ibid, p.592-593).

Ini memang jangkauan moralitas nabi Islam. Respek dan kebaikan macam ini yg dimiliki rasul yang maha pemurah bagi para perempuan yg tidak berdaya ini. Selain Rayhanah, Muhamad juga mengambil Jurawyirah (Dari serangan terhdp Bani al Mustaliq) dan Saffiyah (perempuan yahudi dari serangan terhdp Khaibar/Bani Nadir) sbg pelayan-pelayan seksnya. Dan tentu semuanya dgn RESTU AUWLOH.

Catatan: semua gundik Muhamad adalah Yahudi (Rayhanah, Juwayriyah and Saffiyah) atau Kristen spt Maria, perempuan Koptik. Muslim dgn girangnya mengatakan bahwa Muhamad saking pemurahnya sampai ia mengawini para perempuan tidak berdaya itu agar mereka tidak diperjual belikan sbg budak. Mereka bahkan mencoba meyakinkan kafir spt kita (kafir biasanya punya otak) bahwa para perempuan malang itu, walaupun sanak keluarga mereka dibunuh habis, SEBENARNYA SANGAT BAHAGIA utk mengawini Muhamad karena setelah pembantaian itu mereka jatuh cinta tidak kepalang kpd si Mamad!

Ini jijik dan tidak ada moral yg lebih rendah dari itu. Bagi Muslim yg enggan bersenggama, siapa lagi kalau bukan AUWLOH yang mendorong mereka!! (Untung bukan Auwloh yg menyusun Konvensi Jenewa ttg Aturan bagi Tahanan Perang!)

Sunaan Abu Dawud: Book 11, number 2150
Abu Said al-Khudri mengatakan: "Rasulullah mengirimkan ekspedisi milteri kpd Awtas pd kesempatan pertempuran Hunain. Mereka berhadapan dgn musuh dan bertempur. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil tawanan. Sejumlah Sahabat Rasulullah enggan utk senggama dgn tawanan perempuan dihadapan suami mereka yg kafir. Jadi Auwloh, yang Maha Besar, menurunkan ayat Qur’an ini, "Dan semua perempuan menikah (dilarang) bagimu KECUALI mereka (tawanan) yg dimiliki tangan kananmu". Itu berarti, mereka halal bagimu saat mereka melewati periode ‘peralihan’ mereka."" [Qur’an 4:24].

Sahih Muslim:Book 008, Number 3432:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan bahwa pada Pertempuran Hanain, rasulullah (saw) mengirimkan bala tentara ke Autas dan memerangi mereka. Setelah mengalahkan mereka, dan menawan mereka, para Sahabat rasulullah (saw) nampaknya engggan utk bersenggama dgn para perempuan tawanan karena suami mereka adalah musyrik (polytheis). LALU AUWLOH, MAHA TINGGI, MENURUNKAN FIRMANNYA BAHWA: “Dan perempuan yg sudah menikah, KECUALI YG DIMILIKI TANGAN KANANMU.” (iv. 24)

Masih ingat AL AZL? COITUS INTERUPTUS ? (lihat Bab 3)
Muhamad sangat tidak suka kalau penis ditarik dari vagina (tawanan perempuan) sebelum orgasme, karena kalau sang bayi memang ditakdirkan lahir, maka tidak ada yg dapat menghalanginya. Muhamad memang tidak menyetujui ‘coitus interruptus’ tetapi MEMPERKOSA perempuan Banu-al-Mustaliq, IA SETUJU SAJA ...(Bukhari 5.59.459)



Anda belum percaya juga? Ini kata seorang Mullah ttg perempuan tawanan: Dari Tanya Jawab situs Islam:

KEPEMILIKAN TANGAN KANAN

Tanya:
Apa yg dimaksudkan dgn ‘kepemilikan tangan kanan’ dan apa tujuan memilikinya? Beberapa mualaf di AS mengatakan OK saja utk memiliki ‘kepemilikan tangan kanan’ di AS.

Jawab:
Kepemilikan tangan kanan (Malak-ul-Yamin) berarti BUDAK DAN PEMBANTU, mereka yg menjadi milik Muslim lewat perang atau transaksi jual beli. Setelah mendapatkan kepemilikan budak pembantu itu, adalah halal dan benar utk mengadakan hubungan sexual dgn mereka. BAHKAN DIJAMAN SEKARANG, JIKA MUSLIM MENGUASAI NEGARA KAFIR, kondisi ini tetap berlaku, halal dan benar... (Nah lu, ati-ati aja wahai para cewek bule kafir, siapkan dirimu kalo negaramu jd jajahan islam ya... -adm)

ANDA MASIH JUGA TIDAK PERCAYA ?
Saya (penulis) adalah orang Bangladesh. Mari saya berikan sedikit sejarah negara saya. Ketika tentara Negara Republik Islam Pakistan menginvasi Bangladesh th 1971, mereka membunuh 3 juta (bukan salah cetak: TIGA JUTA) orang Bangladesh. Karena menganggap orang Bangladesh bukan Muslim tulen, mereka mengambil 250.000 perempuan (Ya, 250.000) Bangladesh sbg gundik, memperkosa mereka berkali-kali, tidak jauh dari suami, ayah dan sanak keluarga mereka.

Praktek memuakkan ini mungkin juga membuat muak sesama Muslim. Tetapi jangan lupa bahwa para tentara Muslim ini TIDAK SALAH DIMATA ISLAM. Sesama Muslim silahkan protes, tetapi mereka tidak memiliki dasar hukum. Sementara para pemerkosa Muslim itu didukung sepenuhnya oleh AUWLOH SUBHANA WATHA AUWLOH !

Di Iran, perempuan yg dituduh melakukan perzinahan atau penghinaan terhdp Islam yg ganjarannya adalah hukuman mati menjadi tawanan negara Islam. Oleh karena itu, seorang penjaga Muslim ditunjuk utk mengadakan sex dgnnya sebelum ia digantung. Bagi mereka yang masih gadis, mereka harus diperkosa agar mereka tidak masuk surga. Inilah perlakuan indah dan manusia perempuan kafir atau perempuan yg mbalelo dlm Islam!

Semua buki sejarah ini adalah bukti telak bahwa menikmati budak perempuan adalah sepenuhnya ‘halal’ dlm Islam.

Beberapa lagi hadis utk hiburan anda.

Malik’s Muwatta:Book 2, Number 2.23.90:
… para budak perempuan milik Abdullah ibn Umar biasanya mencuci kakinya dan membawanya tikar yg dirajut dari daun palm saat mereka menstruasi.

Malik ditanya apakah lelaki yg memiliki perempuan dan budak bisa senggama dgn mereka semuanya sebelum ia melakukan ghusl (mandi). Katanya, "Tidak ada masalah. Tetapi yang tidak halal adalah utk pergi ke perempuan bebas (bukan budak) pada hari lain. Tidak ada salahnya senggama dgn seorang perempuan budak dan kemudian dgn perempuan budak lainnya kalau seseorang dlm keadaan junub (kotor setelah senggama)."

Malik ditanya apakah seorang lelaki yg ‘junub’ dan air ditaruh didepannya agar ia bisa ‘ghusl’. Lalu ia memasukkan jarinya kedalamnya utk mencek airnya panas atau dingin. Malik berkata, "Kalau tidak ada kotoran yg mengotori jarinya, saya tidak menganggap air itu kotor."

SATU LAGI; SEX DGN IBU DAN ANAK
Malik’s Muwatta:Book 28, Number 28.14.33:
…Umar ibn al-Khattab ditanya ttg seorang perempuan dan puterinya yg dimiliki tangan kanan dan apakah bisa diadakan senggama secara berurutan. Umar mengatakan, "Saya tidak suka kalau keduanya diijinkan secara bersama." Lalu ia melarangnya.

(Bersama-sama tidak boleh, tetapi digilir boleh???)

SEX DGN KAKAK BERADIK
Malik’s Muwatta:Book 28, Number 28.14.34:
… seorang lelaki bertanya kpd Usman ibn Affan apakah seseorang boleh senggama dgn dua kakak beradik yg ia miliki. Kata Usman, "Satu ayat membuat mereka halal, dan satu ayat membuat mereka haram. Bagi saya, saya tidak mau melakukannya."

Ah masa, bukannya Auwloh maha pemurah dan tidak suka kalau pengikutnya harus tersiksa secara seksual!

SEX DGN BUDAK PEREMPUAN DGN CARA APAPUN

(ref.11, h. 600)
Dgn isteri, Muslim tidak boleh seenaknya (kecuali memukulnya kalau isteri menolak keinginan suami) tetapi kalau dgn budak, sang suami tidak diberi batasan apapun. Ditabok, dihajar, disodomi, dari atas, dari bawah, samping kiri, samping kanan, malam hari, siang hari … (maaf, memang kenyataannya begitu. Tanya saja TKW Indonesia).

BAPAK BISA MEMINJAMKAN BUDAK PEREMPUANNYA KEPADA ANAKNYA SENDIRI (utk hal-hal tertentu)
Malik’s Muwatta: Book 28, Number 28.15.38:
…Katanya, "Saya ingin memberikan perempuan budak itu kpd putera saya dan melakukan hal ini dan itu dgnnya (ngesex)." Abd al-Malik mengatakan, "Marwan lebih tegas dari kamu. Ia memberikan budak perempuannya kpd puteranya dan mengatakan, 'Jangan mendekatinya, karena saya sudah melihat kakinya tanpa penutup.'"

PEMILIK BUDAK BISA SENGGAMA DGN BUDAK PEREMPUAN YG SUDAH MENIKAH DGN BUDAK PRIANYA
Malik’s Muwatta:Book 29, Number 29.17.51:
… Abdullah ibn Umar mengatakan, "Jika lelaki memberikan ijin kpd budaknya utk menikah, perceraian ada didlm tangan sang budak, tetapi tidak ada orang lain yg memiliki kekuasaan atas perceraiannya. Tidak ada larangan bagi seorang laki-laki yg mengambil budak perempuan dari budak laki-lakinya atau budak perempuan dari budak perempuan lainnya."

BUDAK PEREMPUAN ADALAH LADANG BAGIMU. KALAU KAU MAU KAU BISA MENGAIRINYA (DGN EJAKULASI DIDALAMNYA) ATAU MEMBIARKAN MEREKA HAUS (DGN coitus interruptus)
Malik’s Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
… katanya, "Abu Said! Saya memiliki budak perempuan. Tidak ada satupun dari isteri-istri saya lebih menyenangkan dari mereka tapi saya tidak ingin anak dari mereka, apakah saya bisa mempraktekkan coitus interruptus?" …"Saya mengatakan, 'Semoga Auwloh mengampunimu… Ia ladangmu, jika kau mau, berikan air, dan jika kau mau, biarkan ia kering.' ...Zayd mengatakan, 'Ia berbicara kebenaran.'"

MENGGILIR BUDAK PEREMPUAN: Bapak dgn budak anak atau budak cucunya. Putera dgn budak ibunya, ayahnya atau isterinya.
Ini cuplikan dari HIDAYAT (reference 11), komentar paling otentik terhdp Syariah yg dijadikan rujukan pengacara. Tidak ada hukuman karena senggama dgn budak perempuan seorang putera atau cucu---(ref: 11: page 183)

Walau ia harus mengakui pada dirinya bahwa budak perempuan itu sebenarnya tidak halal baginya, …ini didasarkan atas pernyataan nabi
“KAU DAN MILIKMU ADALAH MILIK AYAHMU;”—dan seorang kakek juga terikat pada peraturan yg sama spt sang ayah, karena ia juga seorang ayah. Anak yg didapatkan dari hubungan seksual itu adalah tanggung jawab ayah ybs, yg bertanggung jawab pada puteranya sebanyak nilai budak perempuan itu.

Kalau seseorang bersenggama dng budak perempuan milik ayahnya, ibunya atau isterinya, dan menganggap budak ini sah baginya, ia tidak mendapatkan hukuman dan sang budak juga tidak dihukum—(tetapi kalau ia menganggapnya salah, maka ia harus dihukum):

BOLEH MENONTON PUDENDA BUDAK PEREMPUAN
Muslim dilarang membaca ‘Playboy’, ‘Penthouse’, ‘Ralph,’…….. dsb. Melihat perempuan telanjang yg bukan muhrimnya adalah kabirah gunaah (dosa besar.) Jangankan tubuh perempuan, tangan telanjang perempuan saja haram dlm Islam. Inilah tingginya moralitas dlm Islam. Tetapi kalau kau BUDAK PEREMPUAN, larangan ini tidak berlaku lagi bagi lelaki Muslim.

Islam mengijinkan Muslim memandangi setiap bagian tubuh budak (atau tawanan), termasuk dadanya, vagina, clitoris, anus, --- SETIAP BAGIAN PUDENDANYA. Kau anggap ini isapan jempol penulis ?

Ini ketentuan Sha’riahnya---(ref. 11, h. 599)

Lelaki bisa memandangi bagian manapun tubuh isterinya atau budaknya.—Adalah HALAL bagi lelaki utk memandangi bagian-bagian tubuh budak perempuannya, …dan juga terhdp isteirnya …karena Nabi mengatakan, "tutuplah matamu dari semuanya kecuali isteri-istrimu dan budak-budak perempuanmu.”

Islamis sering menutupi kenyataan tirani perbudakan seksual dlm Islam dgn mengatakan Islam mengijinkan pernikahan dgn budak. Tapi yg tidak mereka katakan adalah, ia tidak boleh mengawini budaknya sendiri. Budak orang lain OK. Ia tidak dapat membeli budak perempuan dan menikahihnya. Namun, ia diijinkan sex tidak terbatas dgnya (ingat: tidak terbatas dalam arti tempat, jumlah budak, cara nge-sex dsb dsb. Jadi sadomasokisme, sodomi …Islam tidak membatasi ini)

(ibid, p.317)
9 larangan menikah: …………………………………………
8. Karena alasan kepemilikan. Tidak halal bagi lelaki utk menikahi budaknya sendiri, atau perempuan menikahi budak lelakinya.

SEX AND SEXUALITY IN ISLAM
BAGIAN 6

MASTURBASI
HAH? Naujubillah, Naujubillah. Kau melakukan ini? 98% lelaki melakukannya. Tidak jelas berapa % perempuan melakukannya. Tapi hati-hatilah mereka yang jika melakukan ‘nikah’ dan zinah dgn tangan mereka! Masturbasi adalah haram TOTAL dalam Islam. Kalau Auwloh SUBHANA WATHA AUWLOH dan polisi rahasianya menjebakmu melakukan ini, ternistalah kau dalam Akhirat nanti

Mereka yang masturbasi akan dihidupkan kembali dgn KEHAMILAN di tangan mereka! (Sumpah! Ini bukan isapan jempol penulis atau penerjemah!)

Ini yang dikatakan Mufti dari Afrika Selatan dlm Tanya Jawab situs Islam:
Mufti Ebrahim Desai
Darul Ifta, Madrasah In’aamiyyah
Camperdown, Afrika Selatan

Hadhrat Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah (saw) mengatakan,’TERKUTUKLAH Orang yg melakukan nikah dgn tahan (yi masturbasi). (Tafsir Mazhari vol.12 h.94)

Said bin Jubair meriwayahkan bahwa Rasulullah (saw) mengatakan, Auwloh Taala akan menghukum sekelompok orang yg bermain dgn alat pribadi mereka.’

Ataa (RA) mengatakan, ‘Sejumlah orang akan di-resureksi dlm kondisi tangan mereka hamil, saya rasa mereka itu yang melakukan masturbasi.’

Aturan Sha’riah bagi mereka yg ‘die-hard masturbators’. Ternyata anda masih bisa diselamatkan!

Masturbasi
Wajib Ghusl (mandi) ---e10.1 (referensi 8, h.79)
(1) Mandi utk purifikasi (ghusl, def: e11) adalah wajib jika pada seorang lelaki :
(2) sperma keluar darinya;
(3) atau kepala penisnya memasuki vagina;

dan wajib bagi perempuan jika :
(1) cairan sexual (definisi: dibagian bawah) keluar darinya;
(2) kepala penis memasuki vaginanya;
(3) setelah periode menstruasi ;
(4) setelah ‘postnatal lochia’nya berhenti atau setelah dilahirkan anak dlm kelahiran kering. (?)

(note: istilah Arab ‘maniya’ digunakan utk merujuk kpd sperma lelaki maupun cairan sexual perempuan yaitu yg datang dari orgasme)

Puasa Batal kalau :---i1.18(9) (ibid, hal 284)
i.1.18(9) Senggama (jika sengaja, walaupun tidak ada orgasme), atau orgasme dari meraba bagian selain alat kelamin atau dari masturbasi (tidak peduli apakah orgasme itu didapatkan dari cara haram, spt dgn tangan sendiri. Atau dgn cara halal, yaitu dgn tangan isteri);

---I 1.19(3) (ibid, page 286)
I1.19(3) Orgasme, entah karena hasil meraba (spt mencium, kontak, tidur diantara paha orang lain, dll), atau karena masturbasi;

Ketika saya mencari di seluruh Qur’an, saya tidak dapat menemukan kata ‘masturbasi.’Jadi saya tidak yakin kalau masturbasi ‘haram.’ Namun banyak Mullah menafsirkan ayat 23:5-7 sbg mencakup tindakan yg mengakibatkan junub/dosa, dan masturbasi mencakup didalamnya. Karena saya bukan Mullah, saya serahkan kpd semua pelaku masturbasi utk menilai sendiri arti ayat tsb.

023.005 Mereka yg absten dari sex,
023.006 Kecuali dgn mereka yg disatukan lewat ikatan perkawinan, atau (tawanan) yg dimiliki tangan kanan mereka,- karena (dlm hal ini) mereka bebas dari kesalahan,
023.007 Tetapi mereka yg keinginannya melewati batasan adalah zalim;-

Dlm buku-buku Shariah, sex dgn tangan sendiri juga dinyatakan haram oleh para hakim Islam.

Haram ---w37.1 (Reference 8, page 932)
W37.1 Maturbasi dgn tangan sendiri adalah haram. Imam Shafi’I ditanya sehubungan dgn masturbasi ttg kata-kata Auwloh swt:
“…mereka yg menjaga alat-alat pribadi mereka, dan milik isteri mereka atau [para budak perempuan] yg dimiliki tangan kanan mereka, karena mereka ini tidak bersalah. Siapapun yg mencari diluar itu, mereka orang-orang zalim” (Quran 23:5-7),

HOMOSEXUALITAS/SODOMI
Lain dgn masturbasi, Qur’an sangat tegas ttg homosexualitas. Dlm Islam, homosexualitas diistilahkan sbg sodomi, walaupun sodomy dan homosexualitas tidak selalu berarti hal yg sama. Namun kami akan menggunakan kata ‘sodomi’ utk arti homosexualitas dan sebaliknya.

Dlm Islam, orang homosexual akan menerima hukuman terberat dlm Islam. Homosexuality dianggap sbg tindak pidana sexual yg paling parah spt Zinah. Inilah ketentuan yg ditemukan dlm Quran, ahadis dan Sha’riah.

Dlm Qur’an, tindak sodomi digambarkan sbg tindakan sexual yg disukai rakyat nabi Lot, sepupu nabi Ibrahim. Nama kota dimana rakyat Lot mempraktekkan kejanggalan seksual ini tidak disebutkan dlm Qur’an (Auwloh lupa?). Meminjam Perjanjian Lama, kita tahu bahwa kedua kota yg dimaksudkan adalah Sodom atau Gomorrah (ref. 6, h.149). Auwloh menghancurkan orang homosexual di kota itu dng batu belerang. Diantara mereka termasuk isteri nabi Lot! Tapi Qur’an tidak memberikan alasan jelas mengapa perempuan malang itu juga perlu dihancurkan (Auwloh lupa!).

Surah-surah berikut merujuk kpd nabi Lot: 7:80-84, 21:74-75, 26:160-165, 27:54-58, 29:28-35.

007.80 We also (sent) Lut: He said to his people: "Do ye commit lewdness such as no people in creation (ever) committed before you?
007.081 "For ye practise your lusts on men in preference to women : ye are indeed a people transgressing beyond bounds."
007.082 And his people gave no answer but this: they said, "Drive them out of your city: these are indeed men who want to be clean and pure!"
007.083 But we saved him and his family, except his wife: she was of those who legged behind.
007.084 And we rained down on them a shower (of brimstone): Then see what was the end of those who indulged in sin and crime!

Abdur Rahman Doi (ref. 9, p.241), menqutip Baihaqi mengatakan bahwa sodomi mengundang kemarahan Auwloh.

Diriwayahkan al-Tibrani dan al-Baihaqi, nabi Mohamad (saw) dilaporkan sbg mengatakan: “Empat macam orang bangun pagi sambil berada dlm kemarahan auwloh dan mereka tidur di malam hari dibawah ketidaksukaan Auwloh. Ditanya kpdnya: “Siapa mereka, ya rasulullah?” Nabi menjawab: “Lelaki yg mencoba menyerupai perempuan dan perempuan yg menyerupai lelaki (lewat busana dan kelakuan) dan mereka yg melakukan sex dgn binatang** dan lelaki yg bersenggama dgn lelaki.”

**bgmn dgn ajaran Khomeini ttg sex dgn Binatang ?

Dlm buku yg sama (ref.9), ia menyimpulkan bahwa sodomi adalah dosa besar dlm Islam. Ini cuplikan dari hal 242 buku itu.

Tidak boleh mencium anak laki-laki (ibid, p.242)
“Seseorang yg mencium bocah laki-laki dgn nafsu, Auwloh akan menghukumnya selama 1000 tahun dgn api neraka.”

Dilaporkan bahwa: “Nabi berkata: Kalau seseorang menyentuh bocah lelaki dgn nafsu, ia akan dikutuk oleh Auwloh, malaikat dan semua orang.”

Komentar diatas tsb oleh Abdur Rahman Doi sehubungan dgn mencium dan mengadakan sex dgn anak laki-laki, yaitu anak-anak dibawah umur. Tetapi ini sebenarya bukan homosexualitas; tetapi pelecehan anak secara seksual yg dibawah UU sekulerpun merupakan tindak pidana. Namun anehnya, Qur’an tidak melarang sex dgn bocah laki-laki di SURGA NANTI! Bukannya Auwloh mengatakan IA telah menyediakan laki-laki muda dan cantik sbg pelayan siapapun yg pantas memasuki surga? Kenikmatan melecehkan anak khususnya relevan bagi Jihadi sekarang, yg mati karena ingin mencicipi surga.

Ini ayat-ayatnya dlm Qur’an;
052.020 They will recline (with ease) on Thrones (of dignity) arranged in ranks; and We shall join them to Companions, with beautiful big and lustrous eyes.
052.021 And those who believe and whose families follow them in Faith,- to them shall We join their families: Nor shall We deprive them (of the fruit) of aught of their works: (Yet) is each individual in pledge for his deeds.
052.022 And We shall bestow on them, of fruit and meat, anything they shall desire.
052.023 They shall there exchange, one with another, a (loving) cup free of frivolity, free of all taint of ill.
052.024 Round about them will serve, (devoted) to them, young male servants (handsome) as Pearls well-guarded.
052.025 They will advance to each other, engaging in mutual enquiry.
052.026 They will say: "Aforetime, we were not without fear for the sake of our people.
052.027 "But Auwloh has been good to us, and has delivered us from the Penalty of the Scorching Wind.

ATAU :
076.017 And they will be given to drink there of a Cup (of Wine) mixed with Zanjabil,-
076.018 A fountain there, called Salsabil.
076.019 And round about them will (serve) youths of perpetual (freshness): If thou seest them, thou wouldst think them scattered Pearls.
076.020 And when thou lookest, it is there thou wilt see a Bliss and a Realm Magnificent.

Kalau kau punya waktu utk membaca Qur’an, kau akan menemukan banyak ayat yg menjanjikan teman-teman ‘cantik’ ‘bak mutiara’ spt bocah lelaki yg digunakan sbg iming-iming utk mengajak Arab Beduin masuk Islam. (Bukan Indomie? Ehh salah…!)

Muslim yg malu buru-buru mengatakan bahwa ‘bocah-bocah lelaki’ itu hanyalah pembawa anggur dan bukan pelayan sex. Betulkah? Mengapa Auwloh tidak meminta ke 72 ‘houri’ utk membawa anggur? Mengapa Auwloh harus mengiming-imingi pengikutnya dgn ‘mutiara spt bocah lelaki’? Kenyataannya adalah bahwa Arab jaman dulu menyukai sex dgn anak-anak, baik lelaki maupun perempuan. Contoh-contoh pelecehan seksual macam ini bisa dilihat dari para tokoh suci Islam, bahkan oleh sang nabi tersuci dan paling disayangi Auwloh (dng Aisya yg cuma 6 thn ketika dijodohkan pada Muhamad yg saat itu sudah 50 thn).

Ingat pepatah yg dikenal semua Arab : On the other side of the river, there is a boy with bottoms like peach, alas I cannot swim. (Terjemahan: Di seberang sungai ada seorang bocah lelaki dgn pantat semerah buah manis, sayang saya tidak dapat berenang. Ps : Buah ‘peach’ = apa sih bahasa Indonesianya?)

Ingat juga sajak Abu Nawas yg terkenal :
O, the JOY OF SODOMY (Oh, Nikmatnya Sodomi)

SODOMI
Ini yg ditulis Abdur Rahman Doi ttg hukuman terhdp sodomi:

BUNUH KEDUANYA---(ref. 9, h.243)
Semua hakim Islam setuju bahwa sodomi adalah pidana seksual tetapi berbeda dgn hukumannya. Menurut Imam Abu Hanifa, tindak sodomy tidak menghasilkan zinah dan oleh karena itu tidak ada hukuman dgn cara Hadd/hudud kpd pelakunya kecuali Ta’azir. Menurut Malik hukuman ‘hadd’ akan diberlakukan apakah pelakunya menikah atau tidak. Ia merujuk pada hadis berikut ini:

Dilaporkan oleh Abu Hurairah bahwa rasulullah (saw) mengatakan : “Jika kau menemukan seseorang yg melakukanj tindak spt Lot (homoseksualitas), “BUNUH pihak yang diatas dan pihak yg dibawah” dan dlm pernyataan lain: “BUNUH pihak yg melakukannya dan pihak yg menjadi obyek perlakuan itu.”

“Abu Hurairah melaporkan: Bahwa nabi (saw) mengatakan, “Imam Shafi’I, Abu Yusuf dan Muhamad mengatakan bahwa jika pelaku sudah menikah, hukum hudud dgn melempari batu sampai mati akan diberlakukan, tetapi kalau ia (perempuan atau lelaki) belum menikah, hukuman dgn Ta’azir sudah cukup.”

JANGAN DARI BELAKANG---(ref. 9, h.243)
Mengadakan tindakan sex janggal dgn isteri sendiri berarti lewat bagian belakang (anus). Majoritas hakim percaya bahwa Ta’azir akan diterapkan karena kasus ini penuh ketidakpastian (diragukan/shubuhat) dan kalau ada keraguan, maka hukum hadd/hudud tidak akan diterapkan.

BUNUH KEDUANYA h17.3 ( ref. 8, h. 665)
P17.3 Nabi (saw) mengatakan :
(1) “Bunuh pihak yg men-sodomi dan pihak yang membiarkan itu terjadi padanya.”
(2) “Semoga Auwloh mengutuk ia yg melakukan apa yg dilakukan rakyat Lot.”
(3) “Lesbianisme antara perempuan adalah perzinaan bagi keduanya.”

Masih banyak lagi berita jelek dari Hidayat (ref.11, h.185) bagi mereka yg ketagihan sodomi dan mengharapkan pengampunan Islam:
Sodomi dgn perempuan tak dikenal—JIKA lelaki bersodomi dgn perempuan tak dikenal, tidak ada hukum yg tercatat bagi dirinya, menurut Hanifa; tetapi ia harus diperbaiki oleh Tazir.

Menurut Jama Sagheer, pelaku harus ditaruh dalam tempat tersendiri sampai ia bertobat. Tetapi ada juga pendapat bahwa kedua pelaku harus dihukum mati, dgn cara apapun—terlepas mereka masing-masing menikah atau tidak—karena nabi mengatakan, “BUNUH BAIK PIHAK YANG AKTIF maupun YANG PASIF” (atau menurut tradisi lainnya, “Rajamlah dgn batu baik pelaku maupun obyek pelakunya).” Ada juga yang mengatakan bahwa mereka harus dibakar hidup-hidup, atau dilemparkan dari sebuah tempat tinggi, kepala terlebih dahulu, misalnya dari puncak sebuah rumah dan lalu baru dirajam dgn batu sampai mati.

Kenyataannya ini; karena tidak jelasnya tafsir atas tingkah laku sodomi ini, kemungkinan besar akan terjadi kesalahan dlm mengadili kasus (‘miscarriage of justice’). Hukuman Islami diatas tersebut benar-benar barbaris dan terasa tidak tepat lagi utk jaman sekarang. Terserah anda masing-masing kalau anda tidak menyukai kaum ‘gay’ atau ‘lesbian’, tetapi utk merebut nyawa mereka (apalagi dgn cara biadab itu), hanya karena mereka jatuh cinta dan tidak melanggar hak orang lain, tidakkah mereka berhak atas perlakuan yg lebih manusiawi? (Masih adakah dari antara anda yg gay dan tetap bersikeras utk memeluk Islam? Ini sama saja dgn Yahudi masuk Nazi).

SEX DGN BINATANG (‘Bestiality’)
Kenyataannya sex dgn binatang, homosexualitas, nekrophilia (sex dgn mayat), sadomasochisme, dsb, semuanya adalah kelakuan janggal (maaf, kalau ada yg tidak setuju). Tapi kita tidak boleh mengacuhkan mereka. Mereka perlu bantuan, pengobatan, BUKAN hukuman biadab!

Apa yg dikatakan Islam ttg Bestiality?
Pakar Sha’riah, Abdur Rahman Doi (ref. 9, h.243) menulis bahwa menurut Imam Malik, Abu Hanifa dan Zahir hanya Ta’azir yg diberlakukan dan bukan ‘hadd’. Daging binatang yg disodomi itu tetap halal. Namun Imam Hanbal dan Shafi’I mengatakan bahwa ‘hadd’- rajam sampai mati - harus diberlakukan terhdp sang pelaku dan hewan itu harus dibunuh dan dagingnya haram.

Hukuman bagi Bestiality (ref. 11, h.185)
JIKA seseorang melakukan bestiality, ia tidak mendapatkan hukuman ‘Hidd’ atau hukuman yg sudah dinyatakan, karena tindakan ini tidak memiliki ciri-ciri perzinahan (zinah adalah tindak pidana berat), hanya sbg tindakan pelampiasan nafsu, yg normal dialami lelaki; tetapi definisi ini tidak berlaku bagi senggama dgn hewan yg merupakan tindak hina oleh orang sakit jiwa;…--oleh karena itu ‘Hidd’ tidak diberlakukan pada pelaku; tetapi ia harus mendapat hukuman korektif. Tercatat bahwa hewan itu harus dibunuh dan dibakar; hanya kalau hewan itu jenis yg dimakan manusia; tetapi jika hewan itu termasuk species yg bisa dimakan, menurut Abu Hanifa, hewan itu harus dimakan dan tidak dibakar. Abu Yusuf mengatakan bahwa hewan itu harus dibakar, dan kalau hewan itu milik seseorang, sang pelaku bertanggung jawab atas harga hewan itu kpd sang pemilik; tetapi pembakaran itu tidak sepenuhnya wajib; dan hewan itu tidak perlu dibakar karena alasan lain selain karena hewan itu mengingatkan orang akan tindakan yang sangat jijik itu dan sang pelaku dilindungi dari rasa malu jika hewan itu dibiarkan hidup.

RINGKASAN DAN KESIMPULAN

  1. Arti sebenarnya sex dlm Islam adalah kepemilikan atas organ-organ sex perempuan, entah lewat pernikahan atau penangkapan musuh/kafir oleh lelaki Muslim.
  2. Ketentuan sex dlm Islam hanya berarti kenikmatan seksual yg berakhir pada ‘injeksi sperma’ dlm vagina perempuan.
  3. Lelaki adalah pelaku sex dan perempuan adalah obyeknya.
  4. Dlm Islam, tidak ada ruang bagi perasaan perempuan, apa yg mereka suka atau tidak suka. Hampir tidak mungkin bagi perempuan Muslim utk menunjukkan pendapatnya atas hal-hal seksual. Kalau ia banyak menuntut, perihal sex, ia akan dianggap dan diperlakukan spt WTS.
  5. Konsep cinta, perasaan, empathy (melihat dari kaca mata orang lain) bagi perempuan Muslim, sayangnya absen dari ketentuan hukum. Sex dianggap sbg nafsu kompulsif lelaki dan hanya ia yg berhak melakukannya terhdp perempuan dgn paksaan/kekerasan, kalau perlu.
  6. Dlm Islam, pelaku homosexualitas dan kejanggalan-kejanggalan seksual lainnya lebih parah dari pembunuh. Tidak ada ruang bagi pengampunan bagi mereka.
  7. Islam memberikan ijin tidak terbatas bagi lelaki Muslim utk bersenggama dgn perempuan selama perempuan itu bukan Muslimah dan/atau lelaki Muslim itu hidup di negara kafir, an infidel country.


Konsep sex dlm Islam adalah rancu total, malah salah total. Peraturannya didasarkan pada budaya Arab/Beduin barbar dimana satu-satunya konsep sex adalah ‘orgasme lelaki.’ Dgn konsep ketinggalan jaman ini, bgmn mendapatkan hubungan yg sederajad dan memberi kepuasan bagi kedua pihak (lelaki maupun perempuan).

Semakin jauh dari konsep Islam ini, semakin bahagia Muslim. Semakin mendekati konsep Islam ini, semakin sengsara Muslim, khususnya pihak Muslimah. Jadi kesimpulannya: jauhkan Islam, sejauh mungkin!!

THE END

Sumber:
Sex & Seksualitas dlm Islam
islamreview.com