SWARA NON-MUSLIM

Blog ini di-dedikasikan bagi kalangan non-muslim Indonesia!

Hi guys, apa kabar? Gimana keadaan di Indonesia sekarang?

FYI:

Sementara blog ini sedang di maintenance silakan click blog ini

-------> nabimuhamad.wordpress

Semua artikel di blog itu bisa langsung di download (PDF file). Juga tersedia terjemahan buku-buku "subversif" dalam bhs Indonesia yg tidak mungkin boleh diterjemahkan & disebarkan secara 'legal' di negara-negara mayoritas islam, include Indonesia, karena akan bikin para muslimer penganut "agama damai" itu ngamuk bin kalap.

Buruan download ebook-nya mumpung belum disensor oleh muslim yg ketakutan islamnya dibongkar habis kepalsuannya.

Untuk info lainnya silahkan email aku: namasamaran@riseup.net atau follow twitterku:@islamexpose

Selamat datang dalam Terang Kebenaran. God bless you all





The Myth Of Occupied Gaza

MITOS ISRAEL “MENCAPLOK” GAZA

By David B. Rivkin Jr. and Lee A. Casey
Washington Post - Saturday, May 10, 2008


Gaza adalah tanah sempit, kira-kira panjang 8km/25 mil dan lebar 2km/6 mil, di pantai Mediteran Israel. Selama 38 thn (sampai 2005), Gaza dikuasai Israel. Penduduknya = 8.500 Yahudi dan 1.3 juta orang Arab (alias orang 'Palestina'). Hamas menang suara mayoritas dlm parlemen Gaza thn 2006 dan menguasai Gaza secara militer sejak 2007. (link)

See also: 85% of Israeli settlers out of Gaza


Tanpa bertele-tele, marilah kita bertanya secara langsung saja : apakah menurut hukum internasional, Israel "menjajah" Jalur Gaza? Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting: Ini menyangkut hak berdaulat Israel & penduduk Gaza dan merupakan preseden hukum penting menyangkut perang antar negara berdaulat dgn sebuah entitas bukan-negara (non-state entities), termasuk kelompok-kelompok teroris spt al-Qaeda.

Mereka yg anti-Israel mengatakan bahwa Gaza merupakan wilayah "jajahan," padahal pasukan Israel secara unilateral sudah menarik diri dari kawasan tsb pd bln Agustus 2005. Dgn kata lain : MANA pihak penjajah, kalau tentaranya saja sudah tidak lagi menjajah kawasan tsb? Apanya yg dijajah? Bahkan 80% penduduk Yahudi yg tinggal di Jalur Gaza selama berabad-abad sudah diusir secara paksa oleh tentara Israel sendiri.

LIHAT: Exodus From Gaza : The forcible evacuation of the Jews, August 2005

Jadi kenapa sih orang tetap menganggap Israel MASIH menjajah Jalur Gaza?

Atau mungkin orang menganggap cara-cara Israel membela diri dgn menghantam balik kegiatan teroris Hamas -- dgn membatasi arus pangan, bahan bakar dan komoditi-komoditi lain ke Gaza -- sbg 'penjajahan'?

Dari sudut hukum tradisional internasional, Israel BUKAN negara penjajah. Yg menjadi pertanyaan adalah: Apakah negara macam Israel punya otoritas -- secara de facto-- atas Gaza?

Konvensi Den Haag ttg Hukum dan Adat Istiadat Perang Darat mengatakan bahwa "sebuah teritori dianggap dijajah KALAU teritori itu ditempatkan dibawah otoritas tentara musuh. Penjajahan itu hanya berlaku pada teritori dimana otoritas itu terbentuk dan otoritas itu berada dalam posisi utk berkuasa."

Konvensi Den Haag ini adalah hukum inti dari segala hukum modern ttg konflik bersenjata dan definisinya ttg 'daerah jajahan' dicakupkan dlm Konvensi Jenewa 1949. Menurut Konvensi Jenewa, "mengenai daerah jajahan, pemberlakuan Konvensi itu berakhir satu tahun setelah ditutupnya operasi militer," walau beberapa perlindungan bagi penduduk tetap dilanjutkan "sejauh kekuatan (penjajah) melakukan fungsi sebuah pemerintahan di kawasan itu." INILAH kuncinya -- melakukan fungsi sebuah pemerintahan.

Sebuah kekuatan penjajah menjalankan kekuasaan secara efektif atas sebuah teritori yg tindakan militer maupun ekonomi dibatasi hukum internasional, bahkan kalaupun tindakan itu melebihi kekuasaan penjajah semasa penjajahannya, baik di masa perang maupun damai.

JADI, militer Israel TIDAK lagi menguasai Gaza; Israel juga TIDAK lagi melakukan fungsi sebuah pemerintahan disana. SO, jeritan-jeritan histeris para mahluk pro-Palestina bahwa Israel masih juga teruuuus menjajah Gaza hanya merupakan tuduhan mengada-ada saja.

Dilain pihak, setiap aturan yg dirancang utk membatasi kebebasan bertindak Israel dan membiarkan terorisme ala Hamas seenak udel mereka, HARUS ditentang negara-negara manapun, termasuk AS. Kalau tidak, ini berarti bahwa negara-negara bekas penjajah bisa membatalkan semua kewajibannya atas teritori tsb secara permanen. Bahayanya, kalau teritori itu tidak memiliki penguasa yg mampu memerintah -- maka teritori itu akan menjadi kawasan anarkis. Contoh: beberapa bagian Afghanistan, Somalia, Sudan dan Pakistan.

Gaza merupakan pengecualikan karena status hukumnya secara internasional belum ditentukan. Penjajah paling akhirnya adalah kerajaan Ottoman. Gaza menjadi bagian dari Mandat Palestina Inggris dan sejak itu diperintah bersama oleh Mesir dan Israel. KINI, tidak ada negara yg menyatakan diri sbg otoritas berdaulat atas Gaza (walau bila Palestina merdeka nanti, Gaza otomatis akan menjadi bagian dari 'negara' Palestina). Sementara itu, Hamas mengklaim dirinya sendiri sbg otoritas paling tinggi dan sbg pemerintahan de facto di Gaza. Ini merupakan kasus klasik sebuah kawasan anarkis yg dikuasai teroris.

Oleh karena itu, tidak realistis dan sangat tidak bertanggung jawab kalau kita menuntut agar kekuasaan negara-negara yg lebih mampu mencampuri urusan kawasan-kawasan anarkis tsb -- entah utk melindungi kepentingan mereka, ataupun kepentingan penduduk setempat -- dilemahkan dan dilarang. Apalagi kalau negara asing tsb atau negara 'penjajah' tsb mencoba menyelamatkan nyawa manusia. Lihat saja contohnya di DARFUR!

Juga teramat norak kalau kita menganggap Hamas 'cuma' sekumpulan gang brandalan-kriminal yg bisa diatasi oleh polisi setempat. Hamas bukan saja sekedar gang kriminal picisan, tapi gang yg mempengaruhi kemampuan negara-negara demokrasi spt AS utk melindungi penduduknya dari serangan al-Qaeda dkk. Membatasi hak sebuah negara utk menggunakan kekuatan militer atas kelompok-kelompok teroris itu hanya akan menguntungkan para teroris berjenggot kambing paling biadab tingkat dunia. Oleh karena itu, hukum tradisional - internasional yg masih mewajibkan sebuah negara 'mantan penjajah' utk mengatur kawasan jajahan tsb masuk akal.

---------------------------------
Para penulis adalah pengacara Washington Di Dep.Keadilan dibawah Presiden Ronald Reagan & George H.W. Bush. Mereka mantan anggota U.N. Subcommission on the Promotion and Protection of Human Rights dari thn 2004 - 2007.


Sumber:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=25117

ali5196 (Translator)