SWARA NON-MUSLIM

Blog ini di-dedikasikan bagi kalangan non-muslim Indonesia!

Hi guys, apa kabar? Gimana keadaan di Indonesia sekarang?

FYI:

Sementara blog ini sedang di maintenance silakan click blog ini

-------> nabimuhamad.wordpress

Semua artikel di blog itu bisa langsung di download (PDF file). Juga tersedia terjemahan buku-buku "subversif" dalam bhs Indonesia yg tidak mungkin boleh diterjemahkan & disebarkan secara 'legal' di negara-negara mayoritas islam, include Indonesia, karena akan bikin para muslimer penganut "agama damai" itu ngamuk bin kalap.

Buruan download ebook-nya mumpung belum disensor oleh muslim yg ketakutan islamnya dibongkar habis kepalsuannya.

Untuk info lainnya silahkan email aku: namasamaran@riseup.net atau follow twitterku:@islamexpose

Selamat datang dalam Terang Kebenaran. God bless you all



RUU IRAN:

BIKIN BLOG PEMURTADAN

BISA DI HUKUM MATI



Shirin Ebadi (AFP).


Iran - Sebuah undang-undang cybercrime baru sedang digodok di Iran. Sebuah kelompok yg dipimpinan oleh pemenang nobel perdamaian Shirin Ebadi menolak rancangan UU itu.

Salah satu yang disebutkan Ebadi, UU itu bisa menghukum blogger dengan hukuman mati. "Mendirikan blog atau situs yang mempromosikan korupsi atau kemurtadan disebutkan bisa dihukum dengan hukuman mati, sama seperti pemerkosaan dan perampokan bersenjata," demikian pernyataan dari kelompok Pusat Pembela Hak Asasi Manusia pimpinan Ebadi.

Lebih lanjut kelompok itu mengatakan, pengadilan yang akan memutuskan apakah sesuatu itu termasuk mempromosikan korupsi atau pemurtadan. "Ini akan membahayakan nyawa mereka yang sebenarnya hanya bersalah karena membuat tulisan," sebut pernyataan kelompok itu seperti dikutip detikINET dari AFP, Senin (21/7/2008).

Dalam rancangan UU tersebut, membuat situs dan blog yang mempromosikan korupsi, prostitusi dan pemurtadan merupakan kejahatan yang pelakunya harus dihukum sebagai mohareb (musuh Tuhan). Di hukum Iran, seorang mohareb bisa dihukum mati.

Parlemen Iran belum melakukan proses perdebatan untuk mewujudkan rancangan UU tersebut. Setelah dari Parlemen, UU ini juga harus melalui Dewan Ulama sebelum akhirnya bisa menjadi hukum positif di Iran. (wsh/amz)



Sumber:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=26885

http://www.detikinet.com/read/2008/07/21/084114/974860/398/ngeblog-bis a-dihukum-mati


kontributor: babenya muhammad