SWARA NON-MUSLIM

Blog ini di-dedikasikan bagi kalangan non-muslim Indonesia!

Hi guys, apa kabar? Gimana keadaan di Indonesia sekarang?

FYI:

Sementara blog ini sedang di maintenance silakan click blog ini

-------> nabimuhamad.wordpress

Semua artikel di blog itu bisa langsung di download (PDF file). Juga tersedia terjemahan buku-buku "subversif" dalam bhs Indonesia yg tidak mungkin boleh diterjemahkan & disebarkan secara 'legal' di negara-negara mayoritas islam, include Indonesia, karena akan bikin para muslimer penganut "agama damai" itu ngamuk bin kalap.

Buruan download ebook-nya mumpung belum disensor oleh muslim yg ketakutan islamnya dibongkar habis kepalsuannya.

Untuk info lainnya silahkan email aku: namasamaran@riseup.net atau follow twitterku:@islamexpose

Selamat datang dalam Terang Kebenaran. God bless you all



Rancangan Piagam Janji Muslim
bagi Masyarakat Uni Eropa


By *Sam Solomon

M

eski ada ratusan situs (surat kabar, lembaga kajian, blog, dll) yang melaporkan inisiatif ini, kami tidak menemukan satupun tempat yang memuat piagam ini secara online.

Karena dokumen ini sudah diajukan di depan Parlemen Uni Eropa, ini bukan sembarang dokumen, melainkan sebuah dokumen yang sangat penting yg harus disebarluaskan dan dibahas oleh masy umum secara mendetil.


PENDAHULUAN

Jika Islam benar-benar agama yang damai seperti yang digambarkan oleh masyarakat dan ulama Muslim, dan aksi terorisme yang dilakukan atas nama Islam adalah tindakan keliru yg dilakukan segelintir oknum yang salah memahami ajarannya, maka seharusnya para pemuka dan ulama Muslim tidak akan keberatan menandatangani piagam ini dan menjunjung sepenuhnya isi piagam ini.

Kami mengharapkan agar organisasi-organisasi perwakilan Islam, seperti Dewan Fatwa Eropa, Dewan Muslim Inggris Raya, Al-Azhar, Organisasi Konferensi Islam, Liga Muslim Sedunia dan semua cabang serta lembaga Islam nasional dan internasional, menyokong dan menandatangani piagam ini sebagai sebuah contoh bagi seluruh Muslim di Eropa.

Diharapkan, para pemimpin Muslim Eropa menyetujui bahwa siapapun yang menyimpang dari piagam ini dicap sebagai tidak Islami dan orang tsb dianggap sebagai diluar dari ajaran Islam.

Diharapkan setidaknya para pemimpin Muslim Eropa dan institusi-institusinya, baik nasional maupun diseluruh Eropa bersedia menandatangani piagam ini sebagai sebuah ungkapan keinginan mereka untuk hidup berdampingan dengan damai di negara tempat tinggal mereka, sebagai sebuah masyarakat yang taat hukum dan saling mengasihi, sanggup berdampingan dengan non-Muslim.

Apapun keluhan masyarakat Muslim, sebaiknya disalurkan lewat jalur semestinya dan, bukan dengan jalan kekerasan dan terorisme.


PEMBUKAAN (PREAMBLE)

Kami yang bertandatangan dibawah ini, sebagai wakil masyarakat Islam, baik sebagai Mufti, Ulama, Imam, Pemimpin Masyarakat, Kepala Madrasah, Muezzin, Mazun maupun semua kantor (jawatan) yang berhubungan dengan Islam, termasuk para pemikir (intelektual) independen dan ketua LSM, yayasan, organisasi-organisasi pemuda di semua tingakatan lembaga-lembaga Islam, BERSEDIA UNTUK : menjunjung, menyebarkan, mengumumkan, dan menaati Piagam Janji Muslim ini secara tersurat maupun tersirat.

Kami bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memajukan perdamaian antar sesama umat manusia di Eropa dalam semangat persaudaraan tanpa membeda-bedakan ras, suku, bangsa dan agama,
berdasarkan prinsip-prinsip yg terkandung dalam piagam Hak Azasi Manusia PBB (the UN universal declaration of human rights—general assembly resolution 217(III) of 1948), dan Ketentuan Internasional PBB ttg hak-hak politik dan sipil (the UN international covenant on civil and political rights (1966)).

Siapapun yang melanggar pasal-pasal yang tertera dan terinci dibawah ini akan dianggap sbg orang diluar Griya Islam dan dicela sebagai non-Muslim dan takkan mendapat perlindungan dari Masyarakat Islam.


Pasal 1

Kami akan menghormati semua agama non-Muslim dalam perkataan dan tindakan dengan mengeluarkan fatwa yang jelas dan secepatnya, dengan melarang:

a) pemaksaan dan kekerasaan dengan berbagai cara terhadap pengikut agama non-Muslim;

b) ancaman lewat fatwa keagamaan, mengancam dengan kekerasan terhadap lembaga atau membunuh individu-individu atau kelompok dan pengikut dari agama lain yang mungkin tinggal di tempat sekitarnya yang terdampak atau dilain negara yang mayoritas Muslim atau sebaliknya;

c) penggunaan kekuatan dalam segala bentuk untuk pelampiasaan perasaan apapun;

d) pembunuhan atau menarget kaum sipil atau lembaga sipil didalam negara Islam maupun non-Islam sebagai cara dan alat untuk menunjukkan ketidaksepahaman kami.


Pasal 2


Kami akan menghormati dan menghargai semua peradaban, budaya, dan tradisi dari negara dan orang lain, terlepas dari latar belakang etnis atau agama. Hal ini akan dicapai dengan memperkenalkan program pendidikan yang nyata lewat lembaga-lembaga Islam dan pertemuan-pertemuan khusus untuk mengenalkannya kepada kaum muda:

a) Dengan memajukan persaudaraan antar umat manusia, tanpa
pembedaan agama atau etnis;

b) Dengan mengumumkan persamaan derajad pria dan wanita, tanpa menganggap rendah pihak manapun;

c) Dengan mematuhi hukum domestik yang sepenuhnya ditaati dan menempatkannya lebih tinggi dari hukum syariah.


Pasal 3


Demi prinsip ”Janganlah ada paksaan dalam agama” (Surat 2:256), kami berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai kebebasan dan khususnya kebebasan memilih kepercayaan dan berekspresi. Penandatangan Piagam ini mengumumkan bahwa agama adalah masalah dan pilihan pribadi. Bukanlah hak masyarakat ataupun negara untuk mendikte atau mencampuri pilihan pribadi agama masing-masing individu.

a) Tidak akan ada hukuman terhadap Muslim atau non-Muslim yang mengganti, menghilangkan, atau mengambil kepercayaan lain, entah masuk Islam, ataupun masuk aliran Islam manapun, atau masuk agama/kepercayaan non-Islam;

b) Konsep ini akan diterbitkan sebagai sebuah fatwa mengikat keseluruh Eropa dan ditawarkan untuk disiarakan keseluruh surat kabar lokal atau nasional, sebagai langkah menghindari kesalahpahaman.


Pasal 4


Dasar keabsahan dari tindakan teror Islam didapatkan dengan dukungan para pemuka agama. Dukungan inilah yang dikenal sebagai Fatwa. Keadaan inilah dikaji ulang di banyak negara-negara Islam. Yordania telah mengeluarkan undang-undang utk mengatur penerbitan Fatwa dan pertanggungjawaban dari mereka yang menerbitkannya. Dan mereka yang melanggarnya, akan terkena akibat hukum. Arab Saudi pun juga sedang memprosesnya dan negara-negara Arab lainnya juga melakukan kajian. Setiap negara harus memikirkan hali ini sebagai tindakan preventif.

Dari pasal-pasal terdahulu, para penandatangan Piagam ini melarang dan mencegah hak mengeluarkan fatwa yang berujung pada kekerasan terhadap individu ataupun lembaga manapun.

a) Fatwa-fatwa kekerasan macam itu akan dibatalkan;

b) Hak mengeluarkan fatwa dibatasi dengan membentuk sebuah badan pengatur dan hanya badan tsb yang berhak mengeluarkan fatwa;

c) Fatwa yang dikeluarkan siapapun (baik perorangan atau institusi) diluar badan pengatur dianggap cacat dan tidak berlaku;

d) Jikalau ada badan lain yang mengeluarkan fatwa, maka hal itu dianggap melangar hukum dan dapat dibawa kedepan pengadilan;

e) Penandatangan Piagam ini akan sepenuhnya bekerjasama dengan polisi dan aparat keamanan untuk membawa pihak bertanggung jawab ke pengadilan, ataupun melakukan deportasi.


Pasal 5


Sebagai masyarakat muslim yang cinta damai, yang tinggal di Eropa dan percaya bahwa Islam adalah agama damai dan mengedepankan kerjasama dengan semua lapisan masyarakat, terlepas dari SARA, maka :

a) Gagasan dan semua pengajaran Jihad dgn kekerasan fisik, dianggap CACAT dan tidak masuk akal dan karenanya tak dapat diterapkan;

b) Sebab itu ayat-ayat Jihad Quran yang berbau kekerasan fisik, baik tersurat atau tersirat, ataupun kutipan dari sumber-sumber Islam lain, baik Sunnah atau perkataan Nabi atau dari tafsiran para pemuka agama dimasa apapun, dianggap TIDAK BERLAKU dan tidak Islami;

c) Semua ayat Quran yang bersifat menghasut secara agama, etnis, atau diskriminasi berkenaan dengan jenis kelamin dianggap berlaku pada masa lalu dan tak dapat diterapkan di masa kini;

d) Ayat-ayat tsb akan ditangguhkan, sampai kaum cerdik pandai menemukan solusi pengejawantahannya.


Pasal 6


Berdasarkan azas persamaan derajad manusia, persaudaraan, kebebasan, kesakralan kehidupan manusia dan prinsip “siapapun menyakiti seseorang, maka ia menyakiti kemanusiaan,” segala tindakan teroris dilarang dan dianggap melanggar hukum.

a) Tiada satupun tindakan bunuh diri dengan alasan apapun dapat dibenarkan.

b) Tiada Jihad kekerasan fisik, dianggap suci.

c) Tiada seorangpun yang memilih mati dalam tindakan tsb, dianggap sebagai martir (syuhada).


Pasal 7


Kami bersatu utk memerangi terorisme dan akan melakukan hal-hal terkait untuk membendungnya dari institusi kami lewat:

a) Kerjasama penuh dengan badan pemerintah terkait, termasuk polisi dan badan intelejen;

b) Mengamati dan memonitor kothbah di mesjid-mesjid dan program-program pengajaran di mesjid-mesjid yang berlawanan dengan piagam ini;

c) Memastikan bahwa semua persekutuan keagamaan dan pengajaran bagi kaum muda diisi dengan ajaran saling menghargai atas non-muslim dan ideologi kekerasan ditinggalkan;

d) Mengamati dan melaporkan persekutuan keagamaan kaum muda yang mencurigakan didalam suatu institusi;

e) Memonitor publikasi, buku, CD, DVD dan media lainnya yang kandungannya bersifat militan (radikal-fundamentalis) Islam;

f) Memastikan transparansi dan akses penuh kepada penguasa untuk mengesahkan pelaksanaan dari piagam ini;


Pasal 8


Kami akan memupuk persahabatan dengan non-Muslim dan mengedapankan perdamaian dengan cara :

a) Menerbitkan fatwa berkala yang mengedepankan perdamaian dan persaudaraan antara Muslim dan non-Muslim sebagai sebuah dasar
pengajaran islam;

b) Membuat program nyata mengedepankan perdamaian antara semua kelompok masyarakat, terlepas dari SARA;

c) Mengambil tindakan tegas lewat penegakan hukum untuk menyingkirkan petugas atau pegawai Muslim pada semua tingkatan yang mengajarkan hal-hal diluar piagam ini;

d) Melarang permohonan yang berhubungan dengan perasaan anti Yahudi atau anti Kristen, khususnya pada waktu doa dan saat persekutuan keagamaan;


Pasal 9


Kami Para Penandatangan memohon agar semua lembaga Islam dan yang terkait dengannya, bekerjasama dengan para penandatangan piagam ini utk :

a) Menghilangkan segala tulisan yang diskriminatif terhadap Kristen dan Yahudi, seperti menyebut mereka sebagai kafir, ingkar, sesat, polytheis, anak-anak kera, dan babi, dan melarang setiap hasutan, hinaan, dan segala referensi diskriminatif berdasarkan agama;

b) Berhenti mencap orang sbg takfir (kafir), baik Muslim atau non-Muslim (sekali seorang pemuka Islam menyatakannya thd seseorang, maka halal hukumnya untuk menyingkirkannya);

c) Mencegah dan meniadakan kegiatan Taqqiya (doktrin Islam yang menghalalkan kebohongan dan penyangkalan demi keuntungan Muslim sendiri dan Islam) ;

Praktek hinaan, hasutan, diskriminasi dan penyangkalan ini tidaklah patut dilakukan dan dijunjung.


Pasal 10


Memohon semua lembaga Islam resmi untuk merevisi dan menerbitkan interpretasi baru mengenai ayat-ayat Quran yang mendorong untuk ber-Jihad dan mengakibatkan kekerasan terhadap non-Muslim. Contoh :

[a]. Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (sura 8:65)

[b]. Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat
berperang di jalan Allah. Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.(sura 4:74)

[c]. Orang-orang yang beriman
berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.(sura 4:76)

[d]. Dan
perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.(sura 8:39)

[e]. Dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(sura 2:191)

[f]. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka
bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(sura 9:5)

[g]. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,(sura 5:33)

[h].
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman,(sura 9:14)

[i].
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.(sura 9:29)

[j]. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).(sura 8:60)

[k]. (Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman". Kelak akan Aku jatuhkan
rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.(sura 8:12)

[l]. Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir
rasa takut, disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka ialah neraka; dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang dzalim.(sura :151)

[m]. Hai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al Qur'an) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami merobah muka (mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami
kutuk mereka sebagaimana Kami telah mengutuk orang-orang (yang berbuat ma`siat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku.(sura 4:47)

[n]. Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.(sura 5:51)

[o]. Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.(sura 3:118)

[p]. Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun.(sura 5:72)

[q]. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.(sura 5:73)


Ayat-ayat diatas dan ayat-ayat lainnya yang serupa dlm Quran serta perkataan nabi yang terkandung dlm hadis, adalah sumber inspirasi kebencian dan terorisme


KESIMPULAN

Para Penandatangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam mereka atas azas-azas keadilan dan perdamaian.

Para Penandantangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam kepada Piagam HAM PBB (general assembly resolution 217A(III) of 1948) dan the UN international covenant on civil and political rights (1966), termasuk kebebasan fundamental bagi setiap individu untuk memilih ataupun berganti agama masing-masing.

Para Penandatangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam atas perdamaian antara masyarakat Islam dan non-Islam.

----------------

*Sam Solomon adalah manusia unik. Dibesarkan sebagai Muslim, dilatih hukum syariah selama 15 tahun, tapi setelah membaca Perjanjian Baru, dia menjadi Kristen. Akibatnya dia dipenjara, diinterogasi, dan hukuman mati terhadapnya diganti dengan siksaan agar ia mati perlahan-lahan. Ia kini adalah seorang pakar Islam dan hukum syariah di dunia Barat. Ia telah bersaksi dihadapan Kongres AS dan kini bekerja sbg konsultan mengenai Islam di Parlemen Inggris.

Sumber:
http://europenews.dk/en/node/5452